Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum
Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.
- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.
Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Wajib diikuti oleh calon advokat.
- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.
- PKPA adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.
- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.
- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.
- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
3. Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.
- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.
- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.
4. Magang di Kantor Hukum
- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat. Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum.
- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.
- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.
5. Syarat Umur
- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.
- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.
6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat
- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.
- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.
7. Hak Beracara di Semua Pengadilan
- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:
- Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)
- Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)
- Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)
- Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)
Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.
8. Imunitas Advokat
- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”
- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.
- Maknanya:
- Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.
- Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.
- Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.
9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara
- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.
- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.
Penutup
Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..
Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.









Tidak ada komentar:
Write komentar