Sports

.

Jumat, 28 November 2025

Aparat Penegak Hukum di Indonesia: Pilar Keadilan yang Menopang Negara Hukum

 

Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, segala tindakan warga maupun pemerintah harus tunduk pada aturan. Namun, aturan tidak akan berarti tanpa aparat penegak hukum yang menjalankannya. Dari polisi hingga hakim, dari jaksa hingga lembaga independen seperti KPK, mereka adalah garda terdepan menjaga keadilan.


1. Polisi (Polri)

Polisi adalah wajah pertama hukum di jalanan. Mereka hadir menjaga keamanan, melakukan penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana. Dasar hukumnya adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  


2. Jaksa (Kejaksaan RI)

Jaksa bertugas melakukan penuntutan perkara pidana dan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Dasar hukumnya adalah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.  


3. Hakim dan Mahkamah

Hakim menjadi simbol keadilan di ruang sidang. Mereka memutus perkara berdasarkan fakta dan hukum. Hakim di Mahkamah Agung menangani kasasi, sementara hakim di Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang dan memutus sengketa pemilu.  


4. Advokat/Pengacara

Advokat hadir sebagai pembela hak warga negara. Mereka bukan aparat negara, melainkan profesi bebas yang diatur oleh UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.  

5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK lahir sebagai jawaban atas maraknya praktik korupsi. Dasar hukumnya adalah UU No. 30 Tahun 2002 (diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019).  


6. Komisi Yudisial (KY)

KY berperan mengawasi perilaku hakim dan menjaga kehormatan lembaga peradilan.  


7. Badan Narkotika Nasional (BNN)

BNN fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkotika, serta rehabilitasi penyalahguna.  


8. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

Tahap akhir proses hukum dijalankan di Lapas. Narapidana dibina agar bisa kembali ke masyarakat.  


Aparat penegak hukum di Indonesia bukan hanya polisi, jaksa, dan hakim, tetapi juga advokat, petugas lapas, serta aparat di lembaga independen seperti KPK, KY, dan BNN. Semua profesi ini membentuk rantai sistem hukum: dari penyelidikan, penuntutan, persidangan, hingga pembinaan narapidana.  


Keberadaan mereka adalah pilar keadilan. Jika pilar itu rapuh, negara hukum bisa runtuh. Namun jika tegak dan kokoh, keadilan akan berdiri demi Indonesia yang bermartabat. 


Oleh:  Yan Salam W, SHI, M.Pd.  

Aktivis, Jurnalis, Pengamat Sosial dan Hukum, Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, serta Pengamat Pendidikan Karakter  



Tidak ada komentar:
Write komentar