Pinjol itu manis di awal. Butuh uang cepat, tinggal klik, langsung cair. Tapi di balik manisnya, ada racun yang bisa bikin hidup berantakan. Mantan debt collector pernah cerita di podcast, bagaimana orang yang gagal bayar jadi benar-benar “telanjang” di hadapan pinjol.
Begitu kita setuju syarat aplikasi, IMEI handphone, nomor telepon, dan email otomatis tercatat. Ada alat canggih bernama cyber tool yang bisa membuka isi ponsel: galeri, riwayat panggilan, bahkan lokasi. Sekali gagal bayar, foto pribadi bisa dijadikan senjata. Mereka bisa kirim ke teman, keluarga, atau siapa saja. Ancaman bukan lagi sekadar tagihan, tapi tekanan psikologis yang bikin hidup kacau.
Padahal jelas, Undang-Undang ITE Pasal 30 melarang akses dokumen elektronik tanpa izin. Ancaman pidananya enam tahun penjara. Artinya, praktik membuka isi ponsel peminjam itu melanggar hukum. Tapi kenyataannya, banyak korban memilih diam karena takut dan malu.
Intinya sederhana: kalau mau pinjam, pastikan sanggup bayar. Jangan tergoda klik instan tanpa hitung risiko. Kalau terpaksa, pilih jalur resmi yang diawasi OJK. Jangan sembarangan kasih izin aplikasi. Dan kalau ada ancaman, laporkan. Jangan biarkan privasi kita jadi alat mainan.
Pinjol bukan sekadar soal bunga. Ia bisa merampas martabat. Jangan biarkan satu klik sembrono mengendalikan hidup kita.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd
Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Tidak ada komentar:
Write komentar