Sports

.

Jumat, 09 Januari 2026

KUHAP Baru : Rekaman CCTV Wajib di Ruang Pemeriksaan, Demi Keadilan dan Transparansi Hukum

 

Dari Ruang Gelap ke Era Transparansi Penyidikan. CCTV Wajib, Hak Asasi Lebih Terjamin. Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu ketentuan paling menonjol adalah Pasal 30 KUHAP, yang mewajibkan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam setiap pemeriksaan oleh penyidik.  


Selama ini, ruang pemeriksaan sering dianggap sebagai “ruang gelap” yang rawan intimidasi. Ketika terjadi dugaan pelanggaran, bukti sulit dihadirkan. Kini, dengan adanya rekaman CCTV, ruang pemeriksaan menjadi lebih terang: setiap tindakan penyidik dapat dipantau, setiap kata dapat diuji, dan setiap proses dapat dipertanggungjawabkan.  


Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun perlakuan tidak manusiawi.  


 “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Edward, dikutip dari ANTARA, Selasa (6/1/2026).  


Implikasi Pasal 30 KUHAP

- Bagi penyidik: ruang pemeriksaan wajib dilengkapi perangkat rekaman standar, dengan hasil rekaman tersimpan sebagai dokumen resmi.  

- Bagi masyarakat: hadirnya rekaman memberikan rasa aman dan kepercayaan bahwa hak-hak mereka dijaga.  

- Bagi sistem peradilan: rekaman dapat dijadikan bukti jika terjadi pelanggaran prosedur atau dugaan pelanggaran HAM.  


Pandangan Opini

Sebagai advokat, saya melihat aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan tonggak penting dalam perjalanan hukum acara pidana kita. Rekaman pemeriksaan adalah jaminan moral bahwa negara hadir melindungi warganya.  


Namun, agar aturan ini benar-benar efektif, ada beberapa hal yang harus dijaga:  

- Integritas rekaman: rekaman harus tersimpan aman, tidak boleh dimanipulasi atau dihapus.  

- Hak akses: pihak yang diperiksa dan kuasa hukumnya harus dapat mengakses rekaman bila diperlukan sebagai bukti.  

- Pengawasan independen: lembaga pengawas eksternal perlu memastikan implementasi aturan berjalan sesuai tujuan, bukan sekadar formalitas.  


KUHAP 2025 dengan Pasal 30-nya jelas menandai era baru penyidikan di Indonesia. Rekaman pemeriksaan bukan hanya instrumen teknis, tetapi simbol komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi manusia dan transparansi hukum.  


Oleh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd  

Advokat/Pengacara, Konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan, Pengamat Lingkungan, Sosial, Politik, Hankam, Kesra, dan Pendidikan  










Tidak ada komentar:
Write komentar