Sports

.

Minggu, 01 Februari 2026

Tanpa Dampingan Hukum, Disuruh Tangkap Maling Sendiri. Dari Korban Malah Berubah Jadi Tersangka!

 

Leo Sembiring, pemilik toko yang jadi korban pencurian, kini harus menanggung status tersangka. Bukannya dilindungi hukum, ia justru dijebak dalam skenario yang tidak masuk akal. Awalnya, seorang penyidik berinisial Brigadir SZS menghubungi Leo dengan alasan akan menangkap pencuri. Leo yang sedang sibuk tetap datang, berharap maling bisa ditangkap. Namun yang terjadi jauh dari prosedur resmi, penyidik tidak membawa tim resmi melainkan seorang pria sipil dan seorang wanita yang dijadikan umpan.  


Instruksi yang keluar pun bikin geleng kepala: Leo dan keluarganya disuruh masuk ke kamar hotel untuk menangkap maling sendiri, sementara Brigadir SZS hanya duduk di pos satpam hotel. Saat mencoba mengamankan pelaku, Leo justru dihadapkan pada perlawanan. Pencuri itu mengeluarkan pisau, membuat situasi berbahaya. Leo terpaksa membela diri agar tidak terluka. Faktanya, setelah ditangkap, pencuri masih dalam kondisi sehat dan bahkan sempat dibawa penyidik ke rumah lain untuk mengambil barang curian.  


Beberapa hari kemudian, keluarga pencuri melaporkan balik Leo dengan tuduhan penganiayaan. Lebih aneh lagi, wanita umpan dan pria sipil yang dibawa penyidik justru dijadikan saksi memberatkan Leo. Leo menduga ada rekayasa dari oknum penyidik dan mantan Kanit untuk membalikkan fakta. Ia sudah menyurati Kapolri, Kapolda Sumut, hingga Komisi III DPR RI, tapi sampai sekarang belum ada jawaban. Leo pun terombang-ambing dalam status tersangka, padahal ia hanyalah korban yang mengikuti perintah aparat.  


Inilah wajah hukum yang bikin rakyat kecil muak. Korban pencurian yang taat hukum malah dijadikan tersangka. Maling bisa melapor balik, sementara korban yang berjuang mempertahankan diri justru dipaksa menanggung beban hukum. Tanpa pendampingan hukum, rakyat kecil mudah dijadikan kambing hitam.  


Sebagai advokat, saya menilai kasus ini bukan sekadar janggal, tapi benar-benar mencederai akal sehat. Hukum yang seharusnya melindungi justru dipakai untuk menekan. Pendamping hukum bukan formalitas, melainkan benteng agar rakyat tidak dijadikan bahan permainan. Kasus Leo Sembiring adalah contoh nyata bagaimana korban bisa jadi korban dua kali: pertama oleh maling, kedua oleh sistem hukum yang malah melindungi pelaku.  


Jambi, 2026  :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  

Principal Architect & Mentor Lembaga Talago Batuah RI , Penggiat advokasi hukum pendidik publik, serta fasilitator literasi hukum untuk masyarakat akar rumput  


Tidak ada komentar:
Write komentar