Sports

.

Jumat, 06 Maret 2026

KUHP: Kasih Uang Habis Perkara

 

KUHP itu sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan resmi negara untuk mengatur keadilan. Tapi di lapangan, banyak orang memelesetkannya jadi “Kasih Uang Habis Perkara.” Artinya, kalau sudah ada uang yang berpindah tangan, urusan dianggap selesai.  


Inilah penyakit hukum kita. Orang yang berperkara malas ribut panjang, lalu kasih uang. Aparat yang menerima jadi terbiasa, lama-lama hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal siapa yang bayar lebih dulu. Rakyat kecil makin terjepit, karena mereka tidak punya uang untuk “damai.”  


Lucunya, banyak yang mengucapkan istilah itu sambil tertawa. Seolah perkara hukum sama gampangnya dengan beli kopi di warung: bayar, selesai. Tapi di balik tawa itu ada luka. Rakyat kecil hanya bisa gigit jari, aparat kehilangan wibawa, dan bangsa kehilangan moral.  


Kalau dipikir-pikir, ini bukan sekadar masalah hukum, tapi masalah mental. KUHP bukan cuma pasal dingin di atas kertas, tapi amanah moral. Kalau hukum dijalankan dengan uang, keadilan hanya jadi bayangan, seperti asap yang hilang tertiup angin.  


Budaya “Kasih Uang Habis Perkara” harus dihentikan. Jangan biarkan hukum berubah jadi pasar gelap keadilan, tempat orang tawar-menawar nasib dengan uang. Hukum harus jadi jalan terang, tempat rakyat kecil pun bisa berdiri tegak tanpa harus bayar untuk mendapatkan haknya.  


Dan kalau ada yang masih menganggap praktik ini sebagai jalan pintas, silakan saja. Tapi bagi saya, itu racun. Kita bisa sepakat untuk tidak sepakat, tapi tujuan kita tetap sama: menegakkan hukum dengan hati nurani, bukan dengan uang.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  










Tidak ada komentar:
Write komentar