Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Gaya Hidup Showbiz. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gaya Hidup Showbiz. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2026

Bahaya Kepemimpinan Serakah: Harta, Takhta, dan Nafsu Perang Jadi Kompas Kekuasaan

 

Ketika kepemimpinan jatuh ke tangan orang yang serakah, ambisius, dan menjadikan konflik sebagai hobi, bangsa akan berjalan di atas jalan kehancuran. Sosok seperti ini merasa semua adalah miliknya, seolah hanya dia yang berhak menentukan arah sejarah. Dari otak yang penuh rasa superior lahirlah keyakinan bahwa dirinya paling hebat, paling berhak, dan tidak ada yang bisa menandingi.  


Contoh nyata bisa kita lihat dari Amerika Serikat dan Israel. Baru-baru ini keduanya melancarkan operasi militer gabungan ke Iran, dengan nama Operation Epic Fury dari Amerika dan Operation Roaring Lion dari Israel. Serangan udara tersebut bukan hanya menimbulkan korban, tetapi juga memperburuk ketegangan di Timur Tengah. Tidak berhenti di situ, mereka menekan Iran dengan embargo minyak, bahkan mendorong negara-negara Arab untuk ikut menanggung biaya perang. Semua ini menunjukkan bagaimana konflik dijadikan proyek politik, seolah-olah perang adalah hobi yang bisa dimainkan kapan saja demi ambisi pribadi.  


Rakyat yang hidup di bawah kepemimpinan semacam ini tidak pernah bisa tenang. Mereka selalu dihantui rasa takut, ketidakpastian, dan ancaman kehilangan. Hidup sehari-hari berubah menjadi perjuangan bertahan, bukan perjalanan menuju kesejahteraan. Bahkan di Amerika sendiri, banyak suara rakyat yang menolak perang dan menuntut pemakzulan presiden, tetapi ambisi pribadi tetap mengalahkan suara rakyat.  


Sejarah dunia membuktikan bahwa pemimpin dengan karakter serakah dan haus konflik selalu meninggalkan luka panjang. Retorika besar mereka hanyalah topeng bagi kerakusan, sementara rakyat kehilangan rumah, tanah, dan masa depan. Kepemimpinan sejati seharusnya lahir dari kerendahan hati, dari kesadaran bahwa jabatan adalah amanah. Pemimpin yang benar akan menahan diri, memilih jalan damai, dan menempatkan kesejahteraan rakyat di atas ego.  


Maka, tugas kita adalah menolak lahirnya pemimpin yang menjadikan konflik sebagai hobi dan kekuasaan sebagai hak mutlak. Kita harus menuntut lahirnya pemimpin yang menjadikan perdamaian dan kesejahteraan sebagai warisan terbesar bagi generasi mendatang.  


Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med

Legal advocate, mediator, dan aktivis sosial.







Jumat, 27 Maret 2026

Bila Kamar BPJS Penuh, Pasien Berhak Naik Kelas Gratis

 

Kalau kamar BPJS penuh, pasien berhak naik ke kelas satu tingkat lebih tinggi tanpa bayar tambahan. Itu bukan permintaan, bukan belas kasihan, tapi hak. Aturannya tertulis jelas dalam Permenkes No. 28 Tahun 2014.  


Contohnya begini: pasien kelas 3 bisa pindah ke kelas 2 gratis. Pasien kelas 2 bisa pindah ke kelas 1 gratis. Maksimal tiga hari. Kalau kamar di kelas atas juga penuh, rumah sakit wajib cari tempat lain atau Rumah Sakit lain, dan merujuk pasien ke sana, dengan layanan sebelumnya tetap berstatus Gratis, karena sudah ditanggung BPJS.  

Isi Permenkes tersebut pada Huruf E Point 4 berbunyi "Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 (tiga) hari. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan yang bersangkutan"


Tapi di lapangan, banyak rumah sakit malah minta tambahan biaya. Ada yang bilang, “Kalau mau pindah, bayar selisih.” Ada juga yang bilang, “Tunggu aja, belum ada kamar.” Ini bukan cuma salah, tapi melanggar hukum.  


Rumah sakit yang memungut biaya tambahan dalam kondisi kamar penuh bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, pencabutan kerja sama dengan BPJS, sampai pidana kalau terbukti pungli.  


Masyarakat jangan diam. Kalau ada kejadian seperti ini, laporkan. Bisa ke BPJS Kesehatan lewat call center 165, ke Dinas Kesehatan, ke Ombudsman, atau langsung ke polisi bila sudah jadi Pungli 


Hak rakyat bukan untuk ditawar. Kalau kamar penuh, naik kelas gratis. Kalau semua penuh, wajib dirujuk ke tempat lain. Rumah sakit yang melanggar harus ditindak. Jangan biarkan hak orang sakit dijadikan ladang untung.  


Oeh:  

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd. C.Med









Rabu, 18 Maret 2026

Menimbang Keluarga Baik-baik dalam Rencana Pernikahan

 

Pasca Lebaran, kampung-kampung ramai dengan pesta kawinan. Tenda berdiri di pinggir jalan, musik menggelegar, kursi penuh tamu, nasi kotak jadi rebutan. Orang tua sibuk memastikan pesta meriah, seakan ukuran kebahagiaan anak ditentukan oleh seberapa besar panggung dan seberapa panjang daftar undangan.  


Namun pesta hanyalah sehari. Yang lebih penting adalah keluarga tempat anak akan berlabuh. Orang tua sering berpesan: “Carilah keluarga baik-baik.” Tetapi apa sebenarnya maksudnya?  


Sebagai seorang lawyer, saya punya standar yang jelas. Keluarga baik-baik adalah keluarga yang agamanya kokoh, bersih dari perkara hukum, dan menjaga nama baik. Agama menjadi pondasi utama; kalau pondasi ini kuat, nilai-nilai lain ikut tertata. Hukum menjadi pagar; kalau tidak ada anggota keluarga yang tersandung pidana atau perdata, maka rumah tangga baru tidak ikut terseret masalah. Nama baik menjadi warisan; kehormatan keluarga adalah modal sosial yang akan diwariskan kepada anak cucu.  


Saya menegaskan hal ini bukan sekadar teori. Dari pihak keluarga tempat saya dibesarkan—sepupu, paman, kerabat dekat—belum ada catatan tersandung hukum. Maka standar saya jelas: keluarga baik-baik adalah keluarga yang bersih secara hukum, terhormat secara sosial, dan berakar pada nilai agama.  


Dan ada satu hal yang tidak bisa ditawar: keluarga yang tersandung kasus korupsi tidak masuk dalam standar saya. Karena itu, saya menilai keluarga yang punya catatan pelanggaran berat, reputasi tercemar, atau kehormatan rusak tidak layak dijadikan besan, meskipun mereka tampak disukai banyak orang. Popularitas bukan ukuran. Banyak pejabat yang dielu-elukan, bahkan dianggap terhormat, padahal catatan hukumnya penuh noda. Itu bukan keluarga baik-baik.  


Ironisnya, banyak orang tua lebih sibuk menghitung kursi pesta daripada memeriksa latar belakang keluarga calon menantu. Yang penting tenda besar, musik keras, dan tamu puas. Urusan apakah besan punya catatan hukum atau reputasi yang tercemar? Ah, itu dianggap “nanti saja.” Padahal pesta kawinan bisa selesai dalam sehari, sementara masalah hukum dan nama baik bisa menghantui seumur hidup.  


Kenyataannya, orang tua rela berutang demi pesta, tapi lupa bahwa salah pilih keluarga bisa berarti berutang kehormatan seumur hidup. Maka, kalau benar-benar ingin anak bahagia, jangan cuma sibuk memikirkan nasi kotak dan undangan. Pastikan dulu keluarga calon menantu benar-benar baik-baik—dalam arti agama yang kokoh, hukum yang bersih, dan nama baik yang terjaga.  


Karena pesta hanyalah hiburan sesaat, sementara keluarga baik-baik adalah penentu masa depan. Pesta besar memberi bahagia sehari, tapi keluarga baik-baik memberi tenang seumur hidup.  


Oleh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd







Hak Didampingi Pengacara: Antara Prinsip Hemat dan Realita Terjerat

 

Hak untuk didampingi pengacara dalam proses hukum adalah jaminan dasar yang diberikan oleh undang-undang. Baik saksi maupun terdakwa, semua berhak mendapatkan pendampingan agar tidak tersesat dalam keruwetan pasal dan prosedur. Kehadiran pengacara bukan sekadar simbol, melainkan perisai yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menjerumuskan orang awam ke dalam jebakan bahasa hukum yang rumit.  


Namun kenyataan di lapangan sering jauh dari prinsip. Banyak orang yang tahu pentingnya pendampingan hukum, tapi memilih jalan pintas: tidak mau rugi membayar jasa pengacara. Ada yang beralasan biaya terlalu mahal, ada pula yang merasa kasusnya ringan sehingga tidak perlu repot. Akibatnya, mereka masuk ruang sidang tanpa perlindungan, berhadapan langsung dengan aparat hukum yang sudah terbiasa dengan strategi persidangan. Fenomena ini membuka ironi besar: hak yang dijamin undang-undang sering kali dikorbankan karena pertimbangan ekonomi.  

Padahal, tanpa pengacara, risiko salah tafsir, salah langkah, bahkan salah vonis bisa lebih besar. Ketika seseorang menganggap “hemat biaya” lebih penting daripada “hemat risiko,” maka sebenarnya ia sedang berjudi dengan nasibnya sendiri. Lebih jauh lagi, ada logika unik yang berkembang di masyarakat Indonesia: mereka lebih takut kehilangan harta daripada kehilangan kebebasan. Penjara dianggap nasib buruk yang bisa dijalani, tapi penyitaan aset—tanah, rumah, tabungan—itu terasa jauh lebih mengerikan.  


Rela tidur di sel asal jangan kehilangan sawah, rela makan nasi bungkus di balik jeruji asal jangan rekeningnya kosong. Ironisnya, mereka lupa bahwa tanpa pengacara, jeruji bisa berubah jadi pintu menuju pelelangan aset. Inilah mental “hemat biaya tapi rugi besar.” Tidak mau bayar pengacara karena takut uang keluar, padahal justru dengan pengacara, peluang melindungi harta lebih besar. Akhirnya, banyak yang berakhir bukan hanya kehilangan kebebasan, tapi juga kehilangan tanah, rumah, dan tabungan—semua karena merasa pintar sendiri.  


Kondisi ini menyingkap masalah struktural: akses terhadap jasa hukum masih dianggap barang mewah. Seharusnya negara dan lembaga profesi hukum bisa memperluas layanan bantuan hukum gratis atau terjangkau, agar masyarakat tidak lagi dihadapkan pada dilema antara keadilan dan biaya. Tanpa langkah nyata, hak didampingi pengacara akan terus menjadi hak yang hanya indah di atas kertas, tapi sulit diwujudkan di ruang sidang.  


Hak didampingi pengacara itu bukan sekadar tulisan di undang-undang. Ia baru berarti kalau masyarakat bisa benar-benar mengaksesnya tanpa takut kantong jebol. Karena pada akhirnya, lebih baik keluar uang untuk pengacara daripada keluar harta karena salah langkah hukum. Lebih baik membayar jasa profesional yang bisa melindungi masa depan, daripada menghemat biaya tapi kehilangan segalanya.  


Oleh : Adv. Yab Salam Wahab, SHI. M.Pd

Minggu, 15 Maret 2026

Republik Drakula: Negeri Saling Gigit dari Darah Rakyat

 

Republik Drakula bukan negeri dongeng, melainkan panggung nyata di mana taring kekuasaan menancap di leher rakyat. Drakula di sini bukan monster malam, melainkan wajah-wajah yang kita kenal: pejabat yang rakus, birokrat yang gemar memalak, penguasa yang haus darah rakyat. Mereka tidak pernah kenyang. Pajak yang mencekik, pungli yang merajalela, harga kebutuhan pokok yang terus melambung—semua adalah cara drakula menghisap darah rakyat.  


Rakyat digigit janji manis, lalu digigit lagi oleh kenyataan pahit. Di warung kopi, orang-orang masih bisa bercanda, “Kalau harga naik lagi, kita makan janji saja.” Lucu, tapi getir. Candaan itu lahir dari perut yang kosong, dari kantong yang bolong, dari harapan yang sudah lama digigit habis. Inilah komedi tragis Republik Drakula: tertawa sambil menahan lapar, bercanda sambil menahan sakit.  


Di republik ini, korban tidak pernah benar-benar jadi korban. Yang digigit tidak mati, melainkan berubah jadi drakula baru. Bawahan yang ditekan akan menekan orang lain. Yang dipalak akan memalak lagi. Yang ditelan akan menelan lagi. Lingkaran setan ini terus berputar, menciptakan negeri saling gigit tanpa ujung.  


Ada drakula birokrasi yang bersembunyi di balik meja dan stempel, menghisap lewat pungutan liar. Ada drakula politik yang berkeliling dengan janji palsu dan amplop, menghisap lewat suara rakyat yang dibeli murah. Ada drakula ekonomi yang bersemayam di pasar, menghisap lewat harga yang tak terkendali. Semua sibuk menggigit, semua sibuk menghisap, semua sibuk bertahan dengan cara menindas.  


Kadang adegan ini terasa seperti sandiwara murahan. Pejabat tertawa di kursi empuk, rakyat antre sembako dengan wajah muram. Birokrat sibuk memalak di balik meja, sementara rakyat sibuk mencari cara untuk bertahan hidup. Tragis, tapi juga ironis. Negeri ini berjalan bukan dengan logika keadilan, melainkan dengan logika taring.  


Republik Drakula adalah gambaran tentang lingkaran setan kekuasaan. Ketika taring menggantikan hukum, ketika gigitan menggantikan keadilan, maka korban selalu melahirkan pelaku baru. Pertanyaannya: sampai kapan kita biarkan republik ini terus hidup dari darah rakyat? Apakah kita akan tetap jadi mangsa, atau mulai mematahkan siklus drakula yang tak pernah kenyang?  


Penulis: Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.  





Jumat, 06 Maret 2026

KUHP: Kasih Uang Habis Perkara

 

KUHP itu sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, aturan resmi negara untuk mengatur keadilan. Tapi di lapangan, banyak orang memelesetkannya jadi “Kasih Uang Habis Perkara.” Artinya, kalau sudah ada uang yang berpindah tangan, urusan dianggap selesai.  


Inilah penyakit hukum kita. Orang yang berperkara malas ribut panjang, lalu kasih uang. Aparat yang menerima jadi terbiasa, lama-lama hukum bukan lagi soal benar atau salah, tapi soal siapa yang bayar lebih dulu. Rakyat kecil makin terjepit, karena mereka tidak punya uang untuk “damai.”  


Lucunya, banyak yang mengucapkan istilah itu sambil tertawa. Seolah perkara hukum sama gampangnya dengan beli kopi di warung: bayar, selesai. Tapi di balik tawa itu ada luka. Rakyat kecil hanya bisa gigit jari, aparat kehilangan wibawa, dan bangsa kehilangan moral.  


Kalau dipikir-pikir, ini bukan sekadar masalah hukum, tapi masalah mental. KUHP bukan cuma pasal dingin di atas kertas, tapi amanah moral. Kalau hukum dijalankan dengan uang, keadilan hanya jadi bayangan, seperti asap yang hilang tertiup angin.  


Budaya “Kasih Uang Habis Perkara” harus dihentikan. Jangan biarkan hukum berubah jadi pasar gelap keadilan, tempat orang tawar-menawar nasib dengan uang. Hukum harus jadi jalan terang, tempat rakyat kecil pun bisa berdiri tegak tanpa harus bayar untuk mendapatkan haknya.  


Dan kalau ada yang masih menganggap praktik ini sebagai jalan pintas, silakan saja. Tapi bagi saya, itu racun. Kita bisa sepakat untuk tidak sepakat, tapi tujuan kita tetap sama: menegakkan hukum dengan hati nurani, bukan dengan uang.  


Oleh :

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.