Sports

.
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Januari 2026

Satu Dekade Pemecatan Anies Baswedan & Yuddy Chrisnandi: Program PDDikti dan PUPNS Tetap Jadi Senjata Membuka Borok Akademis

 

Sepuluh tahun lalu, Anies Baswedan dan Yuddy Chrisnandi dicopot dari jabatan menteri dalam reshuffle kabinet Presiden Jokowi, Ironi itu masih teringat, karena pada masa jabatan mereka justru lahir program besar yang mengguncang kenyamanan birokrasi dan akademis: PDDikti dan PUPNS.  


Melalui PDDikti, publik untuk pertama kalinya bisa memverifikasi keaslian ijazah secara digital. Sistem ini menyingkap praktik ijazah palsu yang selama ini digunakan oknum untuk meraih status pegawai negeri maupun jabatan publik. PUPNS, pendataan ulang pegawai negeri sipil, menyingkap fakta yang lebih mengejutkan: ditemukan 97.000 PNS fiktif yang selama ini menerima gaji tanpa pernah ada wujudnya. Kebocoran anggaran negara yang mencapai triliunan rupiah akhirnya terkuak, dan publik menyadari betapa rapuhnya sistem administrasi sebelum era digitalisasi.  

Gara-gara program ini, hingga hari ini masih ramai gugatan terkait ijazah palsu. Banyak pihak yang selama bertahun-tahun nyaman memegang jabatan dengan dasar ijazah palsu tiba-tiba kehilangan legitimasi. Program yang mereka jalankan membuat marah orang-orang yang selama ini bersembunyi di balik kepalsuan, karena kenyamanan mereka diguncang oleh transparansi.  


Ironinya, menteri yang masa kerjanya bertepatan dengan lahirnya program ini justru dicopot dari jabatan. Anies Baswedan dan Yuddy Chrisnandi kehilangan kursi, sementara sistem yang mereka jalankan tetap bertahan dan menjadi fondasi transparansi hingga kini. Pemecatan itu menegaskan bahwa keberanian membuka borok kepalsuan tidak selalu berbuah penghargaan, tetapi warisan kebijakan yang mereka tinggalkan justru lebih kuat daripada jabatan itu sendiri.  

Sepuluh tahun berlalu, PDDikti dan PUPNS tetap berdiri sebagai senjata publik. Keduanya berhasil membuka sisi kelam akademis dan birokrasi, memastikan ijazah dapat diverifikasi secara digital dan pegawai negeri benar-benar terdata dengan sah. Kasus ijazah palsu masih menjadi masalah hingga sekarang, tetapi setidaknya publik memiliki alat untuk membongkar kepalsuan itu.  


Pemecatan boleh terjadi, tetapi kebenaran yang dibuka tidak bisa ditutup. PDDikti dan PUPNS adalah bukti bahwa digitalisasi mampu menyingkap borok lama yang selama ini tersembunyi, sekaligus mengguncang kenyamanan mereka yang bertahun-tahun berkuasa dengan ijazah palsu.

Okeh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI. M.Pd











Senin, 05 Januari 2026

LSM Payung Suara Rakyat yang Diakui Dunia, Makanya Saya Gabung LSM

 


Hak berdemo adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ribuan perangkat desa, mahasiswa, buruh, hingga tukang ojek sudah berulang kali turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, suara itu sering hilang ditelan angin. Kasus tragis seorang pengemudi ojek yang ditabrak kendaraan berat saat aksi, misalnya, lenyap begitu saja tanpa jejak. Nyawa rakyat kecil seakan tidak cukup penting untuk dicatat dalam sejarah.  


Sebaliknya, ketika seorang aktivis LSM bersuara, dunia bisa bergetar. Kasus Munir adalah bukti paling nyata. Aktivis HAM yang diracun hingga meninggal dalam perjalanan udara itu bukan hanya menjadi luka bangsa, tetapi juga catatan sejarah internasional. Hingga kini, namanya tetap disebut, kasusnya tetap dikaji, dan dunia tetap menyorotinya. Satu suara dari LSM bisa mengguncang dunia, sementara ribuan suara rakyat biasa bisa hilang begitu saja.  


Memang harus diakui, sebagian oknum aktivis LSM pernah dicap buruk: ada yang dianggap hanya mencari proyek, ada yang dituduh punya kepentingan tersembunyi. Namun, fakta yang tak bisa dibantah adalah suara LSM resmi tetap didengar hingga hari ini. Stempel legalitas dan legitimasi internasional membuat satu suara dari LSM bisa mengalahkan ribuan suara perangkat desa, mahasiswa, dan buruh yang berteriak di jalan. Dunia lebih percaya pada suara yang datang dari organisasi resmi, bukan sekadar massa tanpa payung hukum.  


Di sinilah pentingnya bergabung ke LSM. Hak berdemo memang bukan monopoli LSM, tetapi legitimasi mereka membuat suara lebih diperhitungkan. Rakyat berdemo sah secara hukum, namun sering dianggap tidak berkapasitas. Kalau kamu bukan LSM, suaramu tidak akan didengar dunia. Demonstrasi rakyat kecil bisa lenyap begitu saja, sementara satu suara dari LSM bisa menjadi sejarah internasional.  


Makanya saya memilih bergabung ke LSM. Bukan karena ingin sekadar berorganisasi, tetapi karena saya ingin suara saya tidak hilang. Saya ingin jeritan rakyat kecil yang sering diabaikan bisa terdengar lebih keras, lebih jelas, dan lebih berpengaruh. Dengan bergabung ke LSM, saya berada di bawah payung legitimasi internasional, terlindungi oleh jaringan advokasi, dan punya akses ke panggung global.  


Bergabung ke LSM bukan sekadar pilihan, melainkan strategi perjuangan. Dengan bergabung, suara rakyat kecil tidak lagi tercecer, melainkan terorganisir dan terlindungi. LSM memberi akses advokasi, jaringan hukum, media, dan politik. Mereka mampu menjembatani jeritan lokal dengan panggung global. Sejarah membuktikan: dunia lebih mudah mendengar suara yang datang dari LSM.  


LSM adalah payung suara rakyat. Mereka punya mandat moral untuk menjadi garda terdepan, apalagi ketika suara rakyat sering tenggelam. Demonstrasi bukan sekadar turun ke jalan, melainkan simbol keberanian menyuarakan kebenaran. Jika rakyat ingin aspirasinya tidak lenyap, maka bergabung ke LSM adalah langkah strategis. Karena dunia tidak akan mencatat semua jeritan di jalan, tetapi akan selalu menyorot suara yang datang dari LSM.  


- “Ribuan kades, mahasiswa, buruh berteriak, tapi dunia diam. Satu suara LSM resmi, dunia langsung menoleh. Makanya saya gabung LSM.”  

- “Oknum boleh dicap buruk, tapi suara LSM resmi tetap Suaranya akan didengar dunia. Maka dengan Gabung LSM, biar suara kita tak hilang.”  





Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Rabu, 31 Desember 2025

Detik-Detik Berlaku KUHP dan KUHAP Baru. Advokat, Transparansi, dan Pasal-Pasal Krusial yang Menentukan Arah Keadilan

 

Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.  


Pasal-Pasal Krusial KUHP

KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.  

- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.  

- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.  

- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.  

- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.  


Pasal-Pasal Krusial KUHAP

KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.  

- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.  

- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.  

- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.  

- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.  


Advokat di Persimpangan

Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.  


Transparansi atau Ilusi?

Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.  


Ancaman Ketidakadilan

Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:  

- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.  

- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.  

- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.  

- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.  


Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Minggu, 20 April 2025

Mengapa Harus Kartini???

 

 


Suasana  hari ini, pas hari kartini.. tapi muncul pertanyaan Mengapa Harus Kartini???


Emansipasi Wanita seharusnya ditujukan pada Cut Nyak Dien, bukan pada RA. Kartini


Menurut penulis buku Zaynur Ridwan dalam akun jejaring Facebooknya, emansipasi wanita seharusnya ditujukan kepada Cut Nyak Dien, bukan kepada RA Kartini.


Pahlawan yg di jadikan panutan seharusnya pahlawan yg menggambarkan pancasila. Sila pertama, ketuhanan yg maha esa yg di jelmakan dalam bentuk agama. Bukannya perempuan yg berjiwa atheis yg benci agama seperti kartini


Melihat hati seorang Pahlawan dari kata-katanya :


Kartini : Duh, Tuhan, kadang aku ingin, hendaknya TIADA SATU AGAMA pun di atas dunia ini. Karena agama-agama ini, yang justru harus persatukan semua orang, sepanjang abad-abad telah lewat menjadi biang-keladi peperangan dan perpecahan, dari drama-drama pembunuhan yang paling kejam. (6 Nopember 1899)


Cut Nyak Dien : Islam adalah AGAMA KEBENARAN dan harus diperjuangkan di tanah Aceh sampai akhir darah menitik.


Kartini : Hatiku menangis melihat segala tata cara ala ningrat yang rumit itu…


Cut Nyak Dien : Kita perempuan seharusnya tidak menangis di hadapan mereka yang telah syahid (Disampaikan pada anaknya Cut Gambang ketika ayahnya, Teuku Umar tertembak mati)


Kartini : Aku mau meneruskan pendidikanku ke Holland, karena Holland akan menyiapkan aku lebih baik untuk tugas besar yang telah kupilih. (Surat Kartini kepada Ny. Ovink Soer, 1900)


Cut Nyak Dien : Untuk apa bersahabat dengan Ulanda Kaphe (Belanda Kafir) yang telah membakar masjid-masjid kita dan merendahkan martabat kita sebagai muslim!


Idealnya seorang Pahlawan memperjuangkan kemerdekaan dari kolonialisme bukan kesetaraan yang tak jelas. 


Kartini tidak pernah melalui satu medan perang pun, Kartini tidak hidup di hutan dan tidak pernah merasakan kehilangan suami dan anaknya, Kartini hanya perempuan yg menggunakan peluru ‘pena’ dengan berkirim surat pada teman² Feminis-nya di Belanda utk memperjuangkan hak perempuan yang menurutnya ‘dikekang’ oleh budaya Jawa khususnya ningrat. 

Jadi musuh Kartini bukan kolonial Belanda tapi adat ningrat Jawa. Mestinya ia hanya jadi pahlawan bagi kaum Bumiputera Jawa yg menantang dominasi kaum ningrat saja. Bukan pahlawan indonesia.


Cut Nyak Dien berjuang dari hutan ke hutan, bahkan ketika matanya mulai rabun dan penyakit encoknya kambuh, ia tidak berhenti berjuang. Ia melihat dua suaminya tertembak oleh Belanda, gugur di medan perang. 


Cut nyak dien kehilangan anak di perempuannya yang lari ke hutan ketika ia ditangkap dan dibuang ke Sumedang. Ia membangkitkan semangat jihad masyarakat Aceh ketika masjid-masjid mereka dibakar Belanda. 


Cut nyak dien lah pahlawan sejati yang seharusnya direnungi perjuangannya setiap tahun, perempuan yang melawan penjajah Belanda, Bukan yang meminta bantuan Belanda dan bersahabat dengan penjajah itu selama masa penjajahan

Selasa, 27 September 2022

PENDIDIKAN POLITIK....MENGAPA JADI BEGINI..????

 
Oleh :
Yan Salam Wahab

Masih hangat di ingatan kita, betapa peristiwa demokrasi yang lalu kita lewati memecahkan rekor dalam hal menciptakan ketegangan politik dan ketegangan sosial. Sebagian anak muda atau kelompok tertentu, menjadi sedemikian mudah meledak. Sedikit-sedikit mengamuk. Juga terakhir ini, kita menyaksikan gara-gara sepakbola sekelompok orang, khususnya pendukung salah satu kesebelasan yang masuk final berperilaku Asosial, semaunya sendiri. Bagaimana kita memahami gejala ini? Lalu kita bertanya mengapa jadi begini ?.
Membicarakan pembangunan pada masa lalu, sering menyimpulkan bahwa pembangunan bidang politik tertinggal jauh dari pembangunan bidang ekonomi. Prestasi pembangunan bidang ekonomi, yang di antaranya ditandai dengan laju pertumbuhan yang cukup baik dalam dasa warsa terakhir ini, meninggalkan jauh di belakang perkembangan bilang politik. Namun demikian sebagian kelompok, terutama pelaku politik yang berada di suprastruktur, menarik kesimpulan itu. Pembangunan bidang politik berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu, antara lain, ditandai dengan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu yang diikuti rangkaian kegiatan politik seperti adanya lembaga-lembaga politik, dan terlaksananya pendidikan politik rakyat dalam berbagai bentuknya.
Bila meniperhadapkan kenyataan yang muncul dewasa ini, maka kesimpulan apa pun yang kita setujui mengenai pembangunan bidang politik di Indonesia sama-sama tidak menguntungkan. Jika mengakui ketertinggalan pembangunan bidang politik sementara bidang politik bermuara, atau setidak-tidaknya menjadi prasyarat bagi persemaian gagasan demo krasi berarti kita harus bersedia menerima kenyataan untuk diposisikan sebagai bangsa yang belum demokratis. Dan. oleh karena itu, kita mesti memaklumi jika Massa (politik) dari kelompok tertentu tidak berperilaku demokratis, dewasa dan cenderung anarkhi. Bagaimana akan ber-perilaku demokratis jika mereka tidak dididik soal paling elementer dalam kehidupan demokrasi: bagaimana menghargai perbedaan pendapat dan pilihan menghargai hak-hak individu warga. dan menjadikan hukum sebagai normabersama.
Tapi, seandainya kita menyetujui anggapan bahwa pembangunan bidang politik telah dilaksanakan dengan baik dan rakyat memperoleh pendidikan politik. Yang mengusik perhatian kita, kenapa output-nya menjadi deniikian mencemaskan?. Kita tidak hendak menafikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam pembangunan bidang politik selama ini.
Yang patut dipertanyakaa kenapa pendidikan politik rakyat yang selama ini dilaksanakaa melahirkan anak-anak muda yang suka memaksakan kehendak, tidak memiliki toleransi, brutal anarkhis dan gampang melecehkan hukum. Kalau begitu, jelas ada kesalahan dengan pelaksanaan pendidikan politik rakyat selama ini. Bidang politik yang selama ini dijalankan pemerintah ternyata belum sepenuhnya efektif atau fungsional membangun lingkungan politik yang demokratis di kalangan rakyat. Terdapat gap antara gagasan yang diidealkan (ideal politics) dengan kenyataan di lapangan (real politics). Tema keterbukaan dan demokratisasi yang dilansir pemerintah, malahan melahirkan sikap ekslusif masyarakat
Pidato pejabat, fatwa tokoh agama, atau apa pun namanya dari orang yang memiliki otoritas untuk mempengaruhi rakyat, yang berisi anjuran agar rakyat mengedepankan kepentingan orang banyak, menghargai pendapat dan bersikap toleran, malahan ditanggapi dengan merebaknya sikap mementingkan diri sendiri atau kelompok memaksakan kehendak dan sikap menang-menangan. Bagaimanakitamemahami keadaan ini? Sebagai bangsa yang bertekad menyukseskan pembangunan di atas pilar demokrasi, tak ada salahnya jika kita mesti mengadakan evaluasi sejauh mana sistem politik dalam sistem demokrasi Pancasila menjadi sistem yang efektif dan fungsional.
Untuk mengadakan evaluasi atas sistem politik kita. Paling tidak terdapat empat ukuran untuk menilai:
- Pertama, adalah tingkat kualitas ketenteraman, keamanan dan kedamaian (security) yang dirasakan anggota masyarakat secara keseluruhan.
- Kedua, tingkat kualitas keteraturan hubungan sosial-ekonomi warga masyarakat. Sejauh mana hak-hak masyarakat dilindungi dan sejauh mana kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada mereka diatur, dengan baik dan adil.
- Ketiga, tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan politik dan dalam kegiatan pemerintahan. Sejauh mana anggota masyarakat diikutsertakan dalam setiap proses pengambilan keputusan, sampai di mana mereka tidak merasa diasingkan (alienated) atau diperlakukan secara diskriminatif. Dan
- keempat, sejauh mana sistem politik yang ada mampu meningkatkan kemakmuran dan merangsang pembangunan ekonomi.
Sudahkah hal itu terpenuhi ? Atau seandainya sudah, apakah sudah cukup memadai? Jika belum, sudah semes-tinya hal itu tercover dan menjadi agenda pembahasan dalam sidang DPR-MPR negeri ini.