Sports

.
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UMUM. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Januari 2026

LSM Payung Suara Rakyat yang Diakui Dunia, Makanya Saya Gabung LSM

 


Hak berdemo adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ribuan perangkat desa, mahasiswa, buruh, hingga tukang ojek sudah berulang kali turun ke jalan, menyuarakan aspirasi mereka. Namun, suara itu sering hilang ditelan angin. Kasus tragis seorang pengemudi ojek yang ditabrak kendaraan berat saat aksi, misalnya, lenyap begitu saja tanpa jejak. Nyawa rakyat kecil seakan tidak cukup penting untuk dicatat dalam sejarah.  


Sebaliknya, ketika seorang aktivis LSM bersuara, dunia bisa bergetar. Kasus Munir adalah bukti paling nyata. Aktivis HAM yang diracun hingga meninggal dalam perjalanan udara itu bukan hanya menjadi luka bangsa, tetapi juga catatan sejarah internasional. Hingga kini, namanya tetap disebut, kasusnya tetap dikaji, dan dunia tetap menyorotinya. Satu suara dari LSM bisa mengguncang dunia, sementara ribuan suara rakyat biasa bisa hilang begitu saja.  


Memang harus diakui, sebagian oknum aktivis LSM pernah dicap buruk: ada yang dianggap hanya mencari proyek, ada yang dituduh punya kepentingan tersembunyi. Namun, fakta yang tak bisa dibantah adalah suara LSM resmi tetap didengar hingga hari ini. Stempel legalitas dan legitimasi internasional membuat satu suara dari LSM bisa mengalahkan ribuan suara perangkat desa, mahasiswa, dan buruh yang berteriak di jalan. Dunia lebih percaya pada suara yang datang dari organisasi resmi, bukan sekadar massa tanpa payung hukum.  


Di sinilah pentingnya bergabung ke LSM. Hak berdemo memang bukan monopoli LSM, tetapi legitimasi mereka membuat suara lebih diperhitungkan. Rakyat berdemo sah secara hukum, namun sering dianggap tidak berkapasitas. Kalau kamu bukan LSM, suaramu tidak akan didengar dunia. Demonstrasi rakyat kecil bisa lenyap begitu saja, sementara satu suara dari LSM bisa menjadi sejarah internasional.  


Makanya saya memilih bergabung ke LSM. Bukan karena ingin sekadar berorganisasi, tetapi karena saya ingin suara saya tidak hilang. Saya ingin jeritan rakyat kecil yang sering diabaikan bisa terdengar lebih keras, lebih jelas, dan lebih berpengaruh. Dengan bergabung ke LSM, saya berada di bawah payung legitimasi internasional, terlindungi oleh jaringan advokasi, dan punya akses ke panggung global.  


Bergabung ke LSM bukan sekadar pilihan, melainkan strategi perjuangan. Dengan bergabung, suara rakyat kecil tidak lagi tercecer, melainkan terorganisir dan terlindungi. LSM memberi akses advokasi, jaringan hukum, media, dan politik. Mereka mampu menjembatani jeritan lokal dengan panggung global. Sejarah membuktikan: dunia lebih mudah mendengar suara yang datang dari LSM.  


LSM adalah payung suara rakyat. Mereka punya mandat moral untuk menjadi garda terdepan, apalagi ketika suara rakyat sering tenggelam. Demonstrasi bukan sekadar turun ke jalan, melainkan simbol keberanian menyuarakan kebenaran. Jika rakyat ingin aspirasinya tidak lenyap, maka bergabung ke LSM adalah langkah strategis. Karena dunia tidak akan mencatat semua jeritan di jalan, tetapi akan selalu menyorot suara yang datang dari LSM.  


- “Ribuan kades, mahasiswa, buruh berteriak, tapi dunia diam. Satu suara LSM resmi, dunia langsung menoleh. Makanya saya gabung LSM.”  

- “Oknum boleh dicap buruk, tapi suara LSM resmi tetap Suaranya akan didengar dunia. Maka dengan Gabung LSM, biar suara kita tak hilang.”  





Sabtu, 03 Januari 2026

Taktik Sosial yang Mengguncang: Saat Konflik Jadi Senjata Balik

 


Konflik sering muncul dari hal-hal kecil, tetapi cara seseorang menyikapinya bisa mengubah arah cerita. Kisah-kisah berikut menunjukkan bagaimana Pak Raja menghadapi situasi dengan taktik yang tidak biasa—tajam, mengejutkan, bahkan kejam—hingga membuat lawan goyah.


1. Mengadu Sesama Warga: Api di Perumahan Jambi

Di sebuah komplek perumahan di Jambi, suara anjing peliharaan menggonggong keras dan mengganggu ketenangan. Warga lain merasa resah, tetapi tidak ada yang berani menegur langsung. Pak Raja memilih cara berbeda: ia menempelkan sebuah kertas di lorong dengan tulisan tajam:  


"Kalau miskin jangan komplain soal anjing berisik. Kalau punya kemampuan, jual saja rumahmu dan pindah tempat lain."  


Tulisan itu seketika memicu kegaduhan. Pak Raja memotret kertas itu, lalu mengirimkannya ke grup chat warga dengan pertanyaan singkat:  


"Siapa yang menempel tulisan ini?"  


Pertanyaan itu meledakkan suasana. Grup chat mendadak heboh, penuh tuduhan dan amarah. Seolah-olah para pemilik anjinglah yang dianggap memasang tulisan itu. Mereka saling menuduh, saling membela diri, bahkan menyerang balik dengan kata-kata. Dalam hitungan menit, suasana grup berubah menjadi seperti sarang lebah yang diguncang.  


Hasilnya jelas: para pemilik anjing yang tadinya santai mulai mengendalikan hewan mereka. Pak Raja tidak perlu menegur langsung—cukup dengan satu kertas dan satu pertanyaan, ia berhasil memancing konflik internal yang membuat pihak bersalah saling menekan.


2. Mengalah untuk Menang: Sosialita yang Tersungkur

Suatu hari, Pak Raja sedang mengendarai motor di jalan kota. Tiba-tiba sebuah mobil mewah melawan arah dan menabraknya. Dari dalam mobil turun seorang ibu sosialita kota dengan kacamata hitam besar, tas mahal, dan suara penuh kesombongan. Ia memaki keras:  


"Apa sih, nggak lihat jalan? Dasar bikin repot!"  


Warga yang melihat mulai berbisik, sebagian tampak kesal dengan sikap angkuh itu. Namun, Pak Raja tetap tenang. Ia menunduk sedikit, lalu berkata dengan sopan:  


"Maaf Bu, saya tidak apa-apa. Silakan lanjutkan perjalanan."  


Ibu itu mendengus, lalu masuk kembali ke mobilnya. Dengan sombong ia menyalakan mesin dan pergi, meninggalkan lokasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.  


Namun, Pak Raja tidak berhenti di situ. Ia segera memotret mobil mewah itu, lengkap dengan nomor platnya, lalu dengan cepat berfoto sambil terbaring dramatis di jalan seolah-olah ditabrak parah. Orang-orang di sekitar menjadi saksi, melihat langsung bagaimana ia tergeletak dengan wajah penuh ekspresi kesakitan.  


Kesombongan ibu sosialita itu justru memicu kemarahan warga. Mereka yang menyaksikan merasa geram melihat sikap angkuh sang pengemudi. Warga pun ikut memperkuat posisi Pak Raja dengan menjadi saksi, memastikan bahwa kejadian itu tidak bisa ditutup-tutupi.  


Tak lama kemudian, laporan resmi dibuat. Bukti foto, nomor plat, dokumentasi dramatis, serta dukungan saksi warga yang kesal menjadikan kasus itu tabrak lari dengan konsekuensi hukum berat.  


Plot twist-nya jelas: kelembutan dan kesopanan yang tampak lemah justru menjadi senjata. Sang sosialita yang merasa menang karena bisa pergi dengan sombong, akhirnya tersungkur oleh bukti, saksi, dan hukum yang menjeratnya.  


3. Membiarkan dan Membela Anak: Kebaikan yang Memancing Balasan

Suatu sore, seorang anak nakal menembak wajah Pak Raja dengan ketapel. Wajahnya bengkak, amarah hampir meledak. Warga sekitar menoleh, menunggu ia marah.  


Namun, sang ibu si anak datang dengan sikap meremehkan. Bukannya meminta maaf, ia justru berkata dengan nada membela:  


"Ah, tidak ada apa-apa. Namanya juga anak kecil, jangan diperhatikan."  


Kalimat itu seolah menutup mata atas kesalahan anaknya. Pak Raja tidak membalas dengan marah. Ia justru mengeluarkan Rp50.000 dan menyerahkannya kepada anak itu. Semua orang terdiam, bingung dengan sikapnya.  


Tapi efeknya jauh lebih tajam. Anak itu merasa mendapat “hadiah” dan semakin berani mengulang perbuatannya kepada orang lain. Sang ibu tetap membela, seolah-olah kenakalan anaknya bukan masalah. Hingga akhirnya warga lain yang menjadi korban mulai kesal. Mereka marah, menegur keras, bahkan memberi pelajaran langsung kepada keluarga si anak.  


Kebaikan yang tampak lembut justru menjadi pemicu konflik baru. Sikap ibu yang membiarkan dan membela anaknya membuat masyarakat semakin geram, hingga akhirnya keluarga itu sendiri yang ditekan dan dihukum oleh lingkungan


Ketiga kisah di atas ini bukan sekadar cerita. Itu adalah gambaran bagaimana konflik bisa diarahkan dengan tegas:  

- Menyalakan api agar pihak bersalah saling menekan.  

- Mengalah dengan licik agar kelembutan berubah jadi senjata hukum.  

- Membalik keadaan dengan kebaikan yang memancing balasan lebih keras dari masyarakat.  


Pak Raja mengajarkan bahwa Jika  masalah tidak bisa kau selesaikan sendiri. Maka Buat masalah itu jadi lebih besar, maka masyarakat atau kekuasaan yang lebih kuat terpaksa akan turun tangan untuk menyelesaikannya.  









Senin, 01 Desember 2025

Advokat dan Paralegal dalam Era KUHP Baru yang berlaku awal 2026

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Bersamaan dengan itu, sistem peradilan pidana juga akan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih modern dan berpihak pada hak warga negara.  


Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat dan membuka ruang lebih luas bagi paralegal sebagai bagian dari ekosistem hukum.  

Kekuatan Hukum Advokat

Advokat tetap menjadi aktor utama dalam beracara di pengadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, posisi advokat semakin kokoh karena:  

- Hak-hak advokat dalam membela klien dijamin sejak tahap penyidikan.  

- Advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar.  

- Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum semakin vital, karena KUHAP baru menekankan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.  


Dengan demikian, advokat tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sejak awal proses hukum.  

Kekuatan Hukum Paralegal

Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, paralegal tetap memiliki kekuatan hukum yang diakui. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum tetap berlaku, dan dengan KUHP baru, peran paralegal semakin relevan.  


- Paralegal profesional akan semakin dibutuhkan untuk mendampingi advokat dalam kasus-kasus besar. KUHAP baru menuntut proses hukum yang lebih detail dan transparan, sehingga advokat membutuhkan dukungan riset, penyusunan berkas, dan pendampingan klien dari paralegal.  

- Paralegal desa mendapat ruang lebih besar dalam pemberdayaan hukum masyarakat. KUHAP baru menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sehingga paralegal desa bisa lebih aktif dalam edukasi hukum, pendampingan administratif, dan menjembatani warga dengan advokat.  

- Dengan KTA LSM Nasional, jalur menjadi paralegal profesional semakin singkat. Sertifikasi bisa langsung ditempuh, sehingga legitimasi paralegal semakin kuat di mata hukum.  


Potensi dan Kelebihan Paralegal

Profesi paralegal bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Banyak paralegal yang ikut menangani kasus-kasus besar bersama advokat dan memperoleh bagian dari fee yang signifikan. Bahkan, tidak sedikit paralegal lebih hebat dari advokat, karena mereka murni orang lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan persoalan nyata.  


Kekuatan paralegal terletak pada:  

- Aksesibilitas: lebih dekat dengan masyarakat.  

- Fleksibilitas: bisa mendampingi advokat sekaligus melakukan edukasi hukum.  

- Legitimasi: diakui regulasi melalui sertifikasi resmi.  

- Potensi cuan: ikut menikmati hasil dari perkara besar.  


Penutup

KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memperkuat posisi advokat sebagai pembela utama di pengadilan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi paralegal untuk berperan sebagai pendamping sah dalam pemberian bantuan hukum.  


Advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jalur advokat tetap eksklusif bagi sarjana hukum, tetapi jalur paralegal terbuka bagi siapa saja yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan komitmen.  


Profesi ini bukan hanya bergengsi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Paralegal profesional apalagi yang masuk dengan KTA LSM Nasional, KTA itu bukti telah bergerak di bidang yang berkaitan dengan hukum minimal 5 tahun adalah jalan tol menuju pengakuan resmi, sertifikasi, dan peluang besar di dunia hukum.  



Paralegal Profesi Jasa Hukum di Indonesia: dari Jalur Profesional dan Jalur Desa

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Paralegal, Sebagai Jembatan Akses Keadilan

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua masyarakat mampu langsung berhubungan dengan advokat. Di sinilah peran paralegal menjadi penting. Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami dan mengakses keadilan. Kehadiran mereka diakui secara resmi melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang kemudian diperkuat dengan regulasi terbaru.  


Paralegal bukan sekadar “asisten hukum”, melainkan bagian dari sistem bantuan hukum nasional. Mereka bekerja di bawah supervisi advokat atau lembaga bantuan hukum, namun kiprahnya nyata dalam mendampingi masyarakat, baik di ruang sidang maupun di tengah komunitas.  

Dua Jalur Paralegal di Indonesia

Regulasi membedakan paralegal menjadi dua jalur utama. Pertama adalah Paralegal Profesional, yaitu tenaga hukum yang mendampingi advokat dalam menangani perkara di seluruh Indonesia. Mereka biasanya mengikuti pelatihan resmi, memperoleh sertifikat, dan bekerja langsung di firma hukum atau LBH. Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, kehadiran mereka melekat pada advokat yang menjadi supervisornya.  


Kedua adalah Paralegal Desa, yang lahir dari kebutuhan pemberdayaan hukum di tingkat komunitas. Mereka dilatih untuk fokus pada program tertentu, seperti sosialisasi hukum, pendampingan administrasi, sengketa tanah, atau masalah keluarga. Paralegal desa tidak berpraktek bebas di seluruh Indonesia, tetapi menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan advokat atau LBH.  


Bisa Jadi Paralegal Tanpa Ijazah Formal

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah seseorang yang tidak pernah sekolah formal bisa menjadi paralegal. Jawabannya adalah bisa. Regulasi tidak mensyaratkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat mutlak. Yang terpenting adalah memiliki pengetahuan atau keahlian hukum nyata, baik dari pengalaman panjang maupun pembelajaran non-formal, kemudian mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH atau organisasi advokat, dan akhirnya memperoleh sertifikat paralegal sebagai bukti kompetensi.  


Dengan demikian, bahkan seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA sekalipun, tetapi terbukti ahli hukum dan berpengalaman luas, tetap bisa diakui sebagai paralegal setelah mengikuti pelatihan resmi. Hal ini membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia hukum, meski bukan advokat.  



Kekuatan dan Kelebihan Menjadi Paralegal

Menjadi paralegal memiliki sejumlah kekuatan dan kelebihan yang membuat profesi ini semakin relevan di era sekarang.  


Pertama, aksesibilitas. Paralegal hadir untuk menjembatani masyarakat dengan dunia hukum. Mereka lebih mudah dijangkau dibanding advokat, terutama di daerah terpencil, sehingga masyarakat tidak merasa jauh dari keadilan.  


Kedua, fleksibilitas. Paralegal tidak terbatas pada satu bidang hukum saja. Mereka bisa mendampingi advokat dalam berbagai perkara, sekaligus menjalankan peran edukasi hukum di masyarakat.  


Ketiga, pemberdayaan komunitas. Paralegal desa khususnya memiliki kekuatan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan lembaga hukum formal, sehingga masalah kecil tidak berkembang menjadi sengketa besar.  


Keempat, pengakuan regulasi. Dengan adanya Permenkumham, paralegal kini memiliki legitimasi hukum. Sertifikasi resmi membuat profesi ini diakui negara, bukan sekadar peran informal.  


Kelima, jalur karier alternatif. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa menjadi advokat, paralegal adalah jalur karier hukum yang tetap bergengsi. Dengan pengalaman dan sertifikasi, paralegal bisa berkontribusi nyata dalam penegakan hukum tanpa harus menyandang gelar Advokat.  


Penutup

Paralegal adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Paralegal Profesional berperan mendampingi advokat di seluruh Indonesia, sementara Paralegal Desa fokus pada pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa. Keduanya sama-sama memperluas akses keadilan. Bahkan, seseorang tanpa ijazah formal tetapi memiliki pengalaman luas dan keahlian hukum tetap bisa diakui sebagai paralegal, asalkan mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi.  


Kekuatan paralegal terletak pada aksesibilitas, fleksibilitas, pemberdayaan komunitas, pengakuan regulasi, dan jalur karier alternatif. Inilah bukti bahwa sistem hukum Indonesia membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum, meski bukan advokat.  





Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Kamis, 31 Juli 2025

Terlalu Bercahaya di Tempat yang Gelap? Siap-Siap Dianggap Lampu Rusak

 

Jadi gini... Kamu masuk kerja, niatnya baik.  

Datang pagi, senyum ramah, kerja bener.  

Kadang bantuin orang, kadang kasih ide.  

Pokoknya kamu tuh... kayak matahari pagi. Cerah, hangat, penuh harapan.

Tapi...  

Lama-lama kamu merasa aneh.  

Kok temen-temen mulai jaga jarak?  

Kok atasan mulai ngasih tugas ngga masuk akal kayak “tolong hitung jumlah pasir di pantai”?

Ternyata...  

Kamu dianggap terlalu bersinar.  

Dan di tempat itu, bersinar = bahaya.


Di Dunia Gelap, Cahaya Itu Gangguan


Di kantor (atau kampus, atau organisasi), kadang ada budaya gelap:

- Gelap karena semua asal kerja, asal absen, asal nggak ribut.

- Gelap karena yang penting “bapak senang”, meski rakyat bingung.

- Gelap karena inovasi dianggap dosa, dan ide baru harus disensor dulu sama senior.


Nah, kamu datang bawa terang.  

Bawa semangat.  

Bawa kejujuran.  

Bawa Excel yang isinya bukan cuma “template lama”.


Eh, malah disuruh redup.  

Karena terangmu bikin silau.  

Dan silau bikin orang nggak bisa tidur siang di jam kerja.


Yang Aktif Dianggap Aneh.vPadahal kamu cuma pengen kerja bener.  

Tapi di tempat gelap, kerja bener itu kayak nyalain senter di bioskop—langsung disuruh keluar.

 Jadi Gimana?

Kalau kamu bersinar dan malah dimusuhi,  

jangan buru-buru nyalahin diri sendiri.  

Mungkin kamu bukan lampu rusak.  

Mungkin kamu cuma nyasar ke gudang yang emang nggak pernah nyalain lampu.

Tetap nyala.  

Karena di luar sana, banyak tempat yang butuh terangmu.  

Dan kalau nggak ada yang butuh? Ya udah, bikin tempat sendiri. Minimal warung kopi yang jujur ngasih harga.