Oleh:
Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.
Era Baru Hukum Pidana Indonesia
Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Bersamaan dengan itu, sistem peradilan pidana juga akan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih modern dan berpihak pada hak warga negara.
Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat dan membuka ruang lebih luas bagi paralegal sebagai bagian dari ekosistem hukum.
Kekuatan Hukum Advokat
Advokat tetap menjadi aktor utama dalam beracara di pengadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, posisi advokat semakin kokoh karena:
- Hak-hak advokat dalam membela klien dijamin sejak tahap penyidikan.
- Advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar.
- Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum semakin vital, karena KUHAP baru menekankan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.
Dengan demikian, advokat tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sejak awal proses hukum.
Kekuatan Hukum Paralegal
Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, paralegal tetap memiliki kekuatan hukum yang diakui. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum tetap berlaku, dan dengan KUHP baru, peran paralegal semakin relevan.
- Paralegal profesional akan semakin dibutuhkan untuk mendampingi advokat dalam kasus-kasus besar. KUHAP baru menuntut proses hukum yang lebih detail dan transparan, sehingga advokat membutuhkan dukungan riset, penyusunan berkas, dan pendampingan klien dari paralegal.
- Paralegal desa mendapat ruang lebih besar dalam pemberdayaan hukum masyarakat. KUHAP baru menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sehingga paralegal desa bisa lebih aktif dalam edukasi hukum, pendampingan administratif, dan menjembatani warga dengan advokat.
- Dengan KTA LSM Nasional, jalur menjadi paralegal profesional semakin singkat. Sertifikasi bisa langsung ditempuh, sehingga legitimasi paralegal semakin kuat di mata hukum.
Potensi dan Kelebihan Paralegal
Profesi paralegal bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Banyak paralegal yang ikut menangani kasus-kasus besar bersama advokat dan memperoleh bagian dari fee yang signifikan. Bahkan, tidak sedikit paralegal lebih hebat dari advokat, karena mereka murni orang lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan persoalan nyata.
Kekuatan paralegal terletak pada:
- Aksesibilitas: lebih dekat dengan masyarakat.
- Fleksibilitas: bisa mendampingi advokat sekaligus melakukan edukasi hukum.
- Legitimasi: diakui regulasi melalui sertifikasi resmi.
- Potensi cuan: ikut menikmati hasil dari perkara besar.
Penutup
KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memperkuat posisi advokat sebagai pembela utama di pengadilan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi paralegal untuk berperan sebagai pendamping sah dalam pemberian bantuan hukum.
Advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jalur advokat tetap eksklusif bagi sarjana hukum, tetapi jalur paralegal terbuka bagi siapa saja yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan komitmen.
Profesi ini bukan hanya bergengsi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Paralegal profesional apalagi yang masuk dengan KTA LSM Nasional, KTA itu bukti telah bergerak di bidang yang berkaitan dengan hukum minimal 5 tahun adalah jalan tol menuju pengakuan resmi, sertifikasi, dan peluang besar di dunia hukum.






Tidak ada komentar:
Write komentar