Sports

.

Jumat, 02 Januari 2026

Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Membuka HP Warga Tanpa Surat Perintah, itu adalah Tindak Pidana Berat

 

Ada seseorang yang bertanya: “Bang, kalau ada polisi memberhentikan saya, kemudian HP saya diminta dan dicek isinya, apakah polisinya bisa dipidana? Diatur di mana?”  


Pertanyaan ini sangat relevan banyak sekalI contoh kasus seperti ini terjadi, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum di lapangan.  


Kewenangan Polisi di Jalan

Polisi Negara Republik Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan di jalan. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak: polisi harus membawa surat perintah resmi yang menjelaskan tujuan penggeledahan.  


Kewenangan ini hanya berlaku untuk badan dan kendaraan, bukan untuk mengakses alat elektronik pribadi seperti handphone.  


Prosedur yang Sah

- Jika dalam penggeledahan badan atau kendaraan ditemukan senjata tajam, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, warga dibawa ke kantor polisi setempat.  

- Di kantor polisi, barulah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status hukum warga tersebut.  

- Pada tahap penyidikan, dengan surat perintah resmi, penyidik dapat membuka isi percakapan atau data dalam alat elektronik, termasuk handphone.  


Jika Polisi Membuka HP di Jalan Tanpa Surat Perintah

Apabila polisi di jalan tidak dilengkapi surat perintah kemudian membuka isi HP warga, maka tindakan itu adalah tindak pidana.  


Dasar hukumnya jelas:  

- Pasal 30 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.”  

- Pasal 46 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.  


Handphone termasuk kategori alat elektronik. Maka, polisi yang membuka HP warga tanpa surat perintah berarti melakukan akses tanpa hak dan melawan hukum.  


Pesan Tegas untuk Aparat

- Polisi tidak boleh membuka HP warga di jalan tanpa surat perintah.  

- Warga berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.  

- Pimpinan kepolisian harus menertibkan anggotanya agar tidak merusak kepercayaan publik.  


Hukum harus ditegakkan secara adil. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan pelanggar. Membuka HP warga tanpa surat perintah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jelas dalam UU ITE...



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Hidup Tak Akan Berharga Bila Lemah Kau Baru Akan Dihargai Saat Memiliki Kekuatan

 

Ada kenyataan pahit yang jarang diajarkan di sekolah atau konten motivasi. Orang miskin sering memberi yang terbaik kepada orang lain—tenaga, waktu, bahkan sesuatu yang masih sangat mereka butuhkan—namun ironisnya pengorbanan itu jarang dihargai. Sebaliknya, orang kaya memberi barang yang sudah tidak disukai, bahkan barang bekas, namun anehnya justru dianggap bernilai dan dihormati.  


Inilah realita hidup yang sering diabaikan: dunia menilai bukan dari ketulusan, melainkan dari posisi dan kekuatan. Lemah diremehkan, kuat dihormati. Itulah hukum sosial yang tidak tertulis, tetapi nyata dirasakan dalam kehidupan sehari‑hari.  


Dulu kita percaya semakin banyak teman hidup akan semakin mudah. Faktanya tidak demikian. Teman baru justru datang ketika hidupmu sudah mapan. Saat hidup belum stabil, meminjam satu juta rupiah terasa seperti mengemis harga diri. Tetapi ketika kamu sudah kuat, meminjam satu miliar pun cukup dengan sekali bicara, dan semua pintu terbuka dengan mudah.  


Teman sejati tidak perlu dicari. Mereka akan datang sendiri ketika kamu sudah berdiri tegak. Maka jangan sibuk mengeluh mengapa teman tidak setia. Tanyakan pada dirimu: seberapa kuat power‑mu hari ini? Jika belum cukup, berjuanglah dalam diam. Bangun dirimu tanpa banyak bicara, karena kekuatanlah yang akan menarik orang untuk menghormatimu.  


Hidup tak akan berharga bila lemah, kau baru akan dihargai saat memiliki kekuatan. Dan pada akhirnya, orang akan datang sendiri ketika kamu sudah berdiri tegak. Dunia menghormatimu bukan karena kata‑kata, melainkan karena kekuatan yang kamu miliki.  








Rabu, 31 Desember 2025

Detik-Detik Berlaku KUHP dan KUHAP Baru. Advokat, Transparansi, dan Pasal-Pasal Krusial yang Menentukan Arah Keadilan

 

Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.  


Pasal-Pasal Krusial KUHP

KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.  

- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.  

- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.  

- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.  

- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.  


Pasal-Pasal Krusial KUHAP

KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.  

- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.  

- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.  

- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.  

- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.  


Advokat di Persimpangan

Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.  


Transparansi atau Ilusi?

Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.  


Ancaman Ketidakadilan

Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:  

- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.  

- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.  

- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.  

- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.  


Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Senin, 29 Desember 2025

Bila Penegakan Hukum Tak Profesional, Kepercayaan Rakyat Runtuh: Janji Keadilan Jadi Janji Gombal

 

Saya menegaskan bahwa fokus utama saya adalah penegakan hukum yang profesional. Jika hal ini tidak diperbaiki, masyarakat akan terus melakukan protes. Sebaliknya, bila penegakan hukum dijalankan secara profesional, masyarakat akan patuh, tidak bertanya-tanya, dan tidak merasa diperlakukan secara aneh atau tidak masuk akal.  


Ironisnya, hukum yang seharusnya menjadi pelindung kadang tampil seperti badut sirkus: serius di panggung, tapi di balik layar penuh kelucuan yang menyedihkan.  


Contoh Ketidakprofesionalan itu, yakni :


-Polisi Menggerebek  Perjudian: 

Orang yang bermain judi digerebek, tetapi motor yang diparkir di luar ikut dibawa ke kantor polisi. Apa hubungannya motor dengan perjudian? Barang bukti perjudian seharusnya kartu remi atau uang, bukan kendaraan. Lebih parah lagi, ketika pemilik ingin mengambil motor, diminta membayar. Hukum jadi seperti tukang parkir Liar: “Kalau mau ambil, bayar dulu.”  


- Aksi Oknum Polisi di Kasus Narkoba: 

Rumah digerebek, ditemukan narkoba. Namun mobil yang berada di luar juga ikut disita. Padahal mobil bukan barang bukti narkoba. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik. Hukum tampak seperti tukang kebun yang asal mencabut tanaman: bunga ikut dicabut bersama rumput liar.  


- Perilaku Oknum Jaksa: 

Barang bukti yang seharusnya dikembalikan setelah perkara selesai justru ditahan, bahkan ada yang diminta bayaran untuk dikembalikan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan. Seolah-olah jaksa berubah jadi pedagang pasar: “Mau barang bukti balik? Ada harganya, bos!”  


- Adanya Perubahan pasal: 

Polisi menetapkan pasal tertentu, tetapi jaksa mengubah seenaknya. Jika pasal tidak tepat, seharusnya orang tersebut dilepaskan, bukan dipaksakan naik ke pengadilan. Hukum jadi seperti permainan ular tangga: naik turun sesuai mood, bukan aturan.  


- Putusan Hakim: 

Ada putusan yang menyatakan barang bukti disita untuk negara, padahal jelas ada pemilik sah. Hukum mengatur bahwa barang bukti harus dikembalikan setelah perkara selesai, bukan dirampas. Hakim kadang tampak seperti pesulap: “Abrakadabra, barang bukti hilang jadi milik negara.”  


Dampak Ketidakprofesionalan ini membuat persidangan hanya menjadi formalitas belaka. Masyarakat melihat hukum tidak dijalankan dengan benar, sehingga wajar bila muncul protes dan ketidakpercayaan.  


Hukum yang seharusnya menegakkan keadilan malah jadi drama tragedi komedi: penonton tertawa getir, lalu pulang dengan rasa marah.  


Saran untuk Pemerintah


Saya menyampaikan saran kepada Pemangku.Kebijakan.Baik Presiden, DPR, dll


Perbaiki penegakan hukum agar benar-benar profesional.  


- Polisi harus fokus pada barang bukti yang relevan.  

- Jaksa tidak boleh mengarang pasal atau menahan barang bukti seenaknya.  

- Hakim harus teliti dan mengembalikan barang bukti sesuai aturan hukum.  


Jika penegakan hukum dijalankan dengan profesional, masyarakat akan percaya, patuh, dan tidak lagi merasa diperlakukan secara tidak adil.  


Karena hukum bukan panggung sandiwara, melainkan janji serius kepada rakyat. Bila janji itu terus dipermainkan, jangan salahkan bila rakyat akhirnya berkata: “Hukum kita bukan lagi pedang keadilan, tapi pedang mainan yang tumpul—tajam ke bawah, tumpul ke atas.”  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum

Minggu, 28 Desember 2025

Terimalah Dirimu, Karena Kamu Memang Tidak Akan Diterima di Lingkaran Orang Kaya

 

Jangan terlalu capek, karena kamu tidak akan pernah diterima di lingkaran Mereka. 

Jas yang kamu beli mungkin setara tiga bulan gaji. Sepatu kulit yang kamu poles setiap minggu, jam tangan yang kamu cicil bertahun-tahun, atau kopi mahal yang kamu pesan di kafe elit—semua itu kamu lakukan supaya bisa “masuk” ke lingkaran mereka, supaya terlihat setara dengan pria-pria kaya. Namun kenyataan pahit berkata: kamu tidak akan pernah diterima sebagai bagian dari mereka.  


Pierre Bourdieu, sosiolog Prancis, menjelaskan konsep habitus. Habitus adalah kebiasaan, selera, dan cara hidup yang tertanam sejak kecil. Ia bukan sesuatu yang bisa dipelajari dalam semalam, apalagi dibeli di pusat perbelanjaan. Struktur kelas sosial jauh lebih dalam daripada sekadar merek jas atau jam tangan yang menempel di tubuhmu.  


Ingat masa kecil kita. Untuk membeli mainan, kita harus menabung recehan demi recehan, bahkan rela menahan lapar di jam istirahat sekolah. Sementara itu, anak-anak dari keluarga kaya tidak perlu menabung. Saat liburan tiba, orang tua mereka membawa mereka berwisata ke Eropa, melihat Louvre di Paris, atau menonton opera di Wina.  


Perbedaan pengalaman ini membentuk habitus yang berbeda. Bagi mereka, kemewahan dan budaya tinggi adalah hal biasa, bagian dari kehidupan sehari-hari. Bagi kita, kemewahan adalah hadiah langka yang harus diperjuangkan dengan susah payah.  


Ketika kita mengenakan jas mahal, yang terpancar adalah kesan “pura-pura”. Sebaliknya, mereka memancarkan kesan “alami” dan “mudah”. Justru usaha kita untuk terlihat elegan menjadi tanda paling jelas bahwa kita bukan bagian dari mereka.  


Menjadi elit bukan hanya soal uang. Bourdieu menegaskan bahwa kelas atas mempertahankan status melalui modal budaya: pengetahuan, selera, cara berbicara, hingga cara makan.  


Orang yang ingin terlihat kaya biasanya membeli barang dengan logo besar agar semua orang tahu harganya. Sebaliknya, orang yang lahir dari keluarga kaya (old money) justru menghindari logo. Mereka memilih quiet luxury—pakaian polos yang harganya jauh lebih mahal, namun hanya mereka dan lingkaran mereka yang tahu kualitasnya.  


Ada jurang psikologis yang sulit dijembatani. Kita mengenakan jas dengan rasa cemas: “Apakah gaji bulan depan cukup?” atau “Jangan sampai sepatu ini tergores.” Orang kaya tidak memiliki kecemasan itu. Jika rusak, mereka membeli lagi. Ketidakpedulian (nonchalance) adalah kemewahan tertinggi—dan itu tidak bisa dicicil.  


Kita minum kopi mahal supaya terlihat keren di Instagram story. Mereka minum kopi sejak kecil di rumah dengan biji pilihan yang sudah jadi tradisi keluarga. Kita sibuk belajar gaya hidup, mereka sudah lahir dengan gaya hidup itu.  


Bourdieu menyebut fenomena ini sebagai “pretensi kelas menengah”. Semakin keras kita meniru, semakin cepat mereka mengubah aturan. Begitu kita mampu bergaya dengan jas bermerek, mereka menyebutnya norak dan beralih ke merek lain yang lebih eksklusif. Kita terus berlari di treadmill yang tak berujung, kelelahan dan bangkrut, hanya untuk ditertawakan diam-diam oleh mereka.  


Menyakitkan memang, menyadari bahwa pintu menuju kelas atas tertutup rapat. Namun ada kebebasan dalam kesadaran ini. Berhentilah memuja ke atas. Validasi dari mereka hanyalah racun yang membuat kita lupa siapa diri kita sebenarnya.  


Alih-alih mencicil gaya hidup, lebih baik berinvestasi pada pengetahuan. Buku dan ilmu adalah modal yang tidak bisa dimonopoli oleh orang kaya. Jika mereka punya foto perjalanan ke Eropa, kita bisa punya perpustakaan. Karisma sejati lahir dari isi kepala, bukan dari logo di pakaian.  


Daripada bercita-cita menjadi mereka, lebih baik menuntut mereka. Jangan ingin masuk ke benteng mereka untuk ikut pesta pora. Cita-citakanlah meruntuhkan benteng itu agar sumber daya dibagi lebih adil. Gunakan pengetahuan untuk membela yang tertindas, dan jadilah ancaman bagi keserakahan mereka.  


Belajar sejarah bukan sekadar menghafal tanggal. Sejarah mengajarkan mengapa dunia ini tidak adil. Kekayaan mereka sering dibangun di atas penderitaan orang-orang seperti kita. Kesadaran kelas membuat kita paham bahwa kemiskinan bukan kegagalan pribadi, melainkan hasil dari sistem yang menguntungkan segelintir orang.  


Kawan, menjadi cerdas, sadar, dan berani adalah bentuk kemewahan sejati. Biarkan mereka sibuk dengan pesta pora dan barang mewahnya. Kita punya tugas yang lebih mulia: menciptakan dunia di mana martabat manusia tidak diukur dari jas, sepatu, atau jam tangan.  

Kawan, kita punya tugas untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan setara.  






Attensi dari...  neohistorian!