Sports

.

Sabtu, 03 Januari 2026

Taktik Sosial yang Mengguncang: Saat Konflik Jadi Senjata Balik

 


Konflik sering muncul dari hal-hal kecil, tetapi cara seseorang menyikapinya bisa mengubah arah cerita. Kisah-kisah berikut menunjukkan bagaimana Pak Raja menghadapi situasi dengan taktik yang tidak biasa—tajam, mengejutkan, bahkan kejam—hingga membuat lawan goyah.


1. Mengadu Sesama Warga: Api di Perumahan Jambi

Di sebuah komplek perumahan di Jambi, suara anjing peliharaan menggonggong keras dan mengganggu ketenangan. Warga lain merasa resah, tetapi tidak ada yang berani menegur langsung. Pak Raja memilih cara berbeda: ia menempelkan sebuah kertas di lorong dengan tulisan tajam:  


"Kalau miskin jangan komplain soal anjing berisik. Kalau punya kemampuan, jual saja rumahmu dan pindah tempat lain."  


Tulisan itu seketika memicu kegaduhan. Pak Raja memotret kertas itu, lalu mengirimkannya ke grup chat warga dengan pertanyaan singkat:  


"Siapa yang menempel tulisan ini?"  


Pertanyaan itu meledakkan suasana. Grup chat mendadak heboh, penuh tuduhan dan amarah. Seolah-olah para pemilik anjinglah yang dianggap memasang tulisan itu. Mereka saling menuduh, saling membela diri, bahkan menyerang balik dengan kata-kata. Dalam hitungan menit, suasana grup berubah menjadi seperti sarang lebah yang diguncang.  


Hasilnya jelas: para pemilik anjing yang tadinya santai mulai mengendalikan hewan mereka. Pak Raja tidak perlu menegur langsung—cukup dengan satu kertas dan satu pertanyaan, ia berhasil memancing konflik internal yang membuat pihak bersalah saling menekan.


2. Mengalah untuk Menang: Sosialita yang Tersungkur

Suatu hari, Pak Raja sedang mengendarai motor di jalan kota. Tiba-tiba sebuah mobil mewah melawan arah dan menabraknya. Dari dalam mobil turun seorang ibu sosialita kota dengan kacamata hitam besar, tas mahal, dan suara penuh kesombongan. Ia memaki keras:  


"Apa sih, nggak lihat jalan? Dasar bikin repot!"  


Warga yang melihat mulai berbisik, sebagian tampak kesal dengan sikap angkuh itu. Namun, Pak Raja tetap tenang. Ia menunduk sedikit, lalu berkata dengan sopan:  


"Maaf Bu, saya tidak apa-apa. Silakan lanjutkan perjalanan."  


Ibu itu mendengus, lalu masuk kembali ke mobilnya. Dengan sombong ia menyalakan mesin dan pergi, meninggalkan lokasi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.  


Namun, Pak Raja tidak berhenti di situ. Ia segera memotret mobil mewah itu, lengkap dengan nomor platnya, lalu dengan cepat berfoto sambil terbaring dramatis di jalan seolah-olah ditabrak parah. Orang-orang di sekitar menjadi saksi, melihat langsung bagaimana ia tergeletak dengan wajah penuh ekspresi kesakitan.  


Kesombongan ibu sosialita itu justru memicu kemarahan warga. Mereka yang menyaksikan merasa geram melihat sikap angkuh sang pengemudi. Warga pun ikut memperkuat posisi Pak Raja dengan menjadi saksi, memastikan bahwa kejadian itu tidak bisa ditutup-tutupi.  


Tak lama kemudian, laporan resmi dibuat. Bukti foto, nomor plat, dokumentasi dramatis, serta dukungan saksi warga yang kesal menjadikan kasus itu tabrak lari dengan konsekuensi hukum berat.  


Plot twist-nya jelas: kelembutan dan kesopanan yang tampak lemah justru menjadi senjata. Sang sosialita yang merasa menang karena bisa pergi dengan sombong, akhirnya tersungkur oleh bukti, saksi, dan hukum yang menjeratnya.  


3. Membiarkan dan Membela Anak: Kebaikan yang Memancing Balasan

Suatu sore, seorang anak nakal menembak wajah Pak Raja dengan ketapel. Wajahnya bengkak, amarah hampir meledak. Warga sekitar menoleh, menunggu ia marah.  


Namun, sang ibu si anak datang dengan sikap meremehkan. Bukannya meminta maaf, ia justru berkata dengan nada membela:  


"Ah, tidak ada apa-apa. Namanya juga anak kecil, jangan diperhatikan."  


Kalimat itu seolah menutup mata atas kesalahan anaknya. Pak Raja tidak membalas dengan marah. Ia justru mengeluarkan Rp50.000 dan menyerahkannya kepada anak itu. Semua orang terdiam, bingung dengan sikapnya.  


Tapi efeknya jauh lebih tajam. Anak itu merasa mendapat “hadiah” dan semakin berani mengulang perbuatannya kepada orang lain. Sang ibu tetap membela, seolah-olah kenakalan anaknya bukan masalah. Hingga akhirnya warga lain yang menjadi korban mulai kesal. Mereka marah, menegur keras, bahkan memberi pelajaran langsung kepada keluarga si anak.  


Kebaikan yang tampak lembut justru menjadi pemicu konflik baru. Sikap ibu yang membiarkan dan membela anaknya membuat masyarakat semakin geram, hingga akhirnya keluarga itu sendiri yang ditekan dan dihukum oleh lingkungan


Ketiga kisah di atas ini bukan sekadar cerita. Itu adalah gambaran bagaimana konflik bisa diarahkan dengan tegas:  

- Menyalakan api agar pihak bersalah saling menekan.  

- Mengalah dengan licik agar kelembutan berubah jadi senjata hukum.  

- Membalik keadaan dengan kebaikan yang memancing balasan lebih keras dari masyarakat.  


Pak Raja mengajarkan bahwa Jika  masalah tidak bisa kau selesaikan sendiri. Maka Buat masalah itu jadi lebih besar, maka masyarakat atau kekuasaan yang lebih kuat terpaksa akan turun tangan untuk menyelesaikannya.  









Jumat, 02 Januari 2026

Bahaya Pinjol: Gagal Bayar, Hidup Bisa Berantakan

 

Pinjol itu manis di awal. Butuh uang cepat, tinggal klik, langsung cair. Tapi di balik manisnya, ada racun yang bisa bikin hidup berantakan. Mantan debt collector pernah cerita di podcast, bagaimana orang yang gagal bayar jadi benar-benar “telanjang” di hadapan pinjol.  


Begitu kita setuju syarat aplikasi, IMEI handphone, nomor telepon, dan email otomatis tercatat. Ada alat canggih bernama cyber tool yang bisa membuka isi ponsel: galeri, riwayat panggilan, bahkan lokasi. Sekali gagal bayar, foto pribadi bisa dijadikan senjata. Mereka bisa kirim ke teman, keluarga, atau siapa saja. Ancaman bukan lagi sekadar tagihan, tapi tekanan psikologis yang bikin hidup kacau.  


Padahal jelas, Undang-Undang ITE Pasal 30 melarang akses dokumen elektronik tanpa izin. Ancaman pidananya enam tahun penjara. Artinya, praktik membuka isi ponsel peminjam itu melanggar hukum. Tapi kenyataannya, banyak korban memilih diam karena takut dan malu.  


Intinya sederhana: kalau mau pinjam, pastikan sanggup bayar. Jangan tergoda klik instan tanpa hitung risiko. Kalau terpaksa, pilih jalur resmi yang diawasi OJK. Jangan sembarangan kasih izin aplikasi. Dan kalau ada ancaman, laporkan. Jangan biarkan privasi kita jadi alat mainan.  


Pinjol bukan sekadar soal bunga. Ia bisa merampas martabat. Jangan biarkan satu klik sembrono mengendalikan hidup kita.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Sanksi Pidana 6 tahun bagi yang Merekam dan Penyebaran Percakapan Pribadi

 

KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.  


Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial.  Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.  

KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.  


Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.  


Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.  



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum








Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Membuka HP Warga Tanpa Surat Perintah, itu adalah Tindak Pidana Berat

 

Ada seseorang yang bertanya: “Bang, kalau ada polisi memberhentikan saya, kemudian HP saya diminta dan dicek isinya, apakah polisinya bisa dipidana? Diatur di mana?”  


Pertanyaan ini sangat relevan banyak sekalI contoh kasus seperti ini terjadi, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas kewenangan aparat penegak hukum di lapangan.  


Kewenangan Polisi di Jalan

Polisi Negara Republik Indonesia memang diberikan kewenangan untuk melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan di jalan. Namun, kewenangan itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat mutlak: polisi harus membawa surat perintah resmi yang menjelaskan tujuan penggeledahan.  


Kewenangan ini hanya berlaku untuk badan dan kendaraan, bukan untuk mengakses alat elektronik pribadi seperti handphone.  


Prosedur yang Sah

- Jika dalam penggeledahan badan atau kendaraan ditemukan senjata tajam, narkotika, atau barang berbahaya lainnya, warga dibawa ke kantor polisi setempat.  

- Di kantor polisi, barulah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan status hukum warga tersebut.  

- Pada tahap penyidikan, dengan surat perintah resmi, penyidik dapat membuka isi percakapan atau data dalam alat elektronik, termasuk handphone.  


Jika Polisi Membuka HP di Jalan Tanpa Surat Perintah

Apabila polisi di jalan tidak dilengkapi surat perintah kemudian membuka isi HP warga, maka tindakan itu adalah tindak pidana.  


Dasar hukumnya jelas:  

- Pasal 30 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.”  

- Pasal 46 ayat (1) UU ITE: Ancaman pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600.000.000.  


Handphone termasuk kategori alat elektronik. Maka, polisi yang membuka HP warga tanpa surat perintah berarti melakukan akses tanpa hak dan melawan hukum.  


Pesan Tegas untuk Aparat

- Polisi tidak boleh membuka HP warga di jalan tanpa surat perintah.  

- Warga berhak menolak dan melaporkan tindakan tersebut.  

- Pimpinan kepolisian harus menertibkan anggotanya agar tidak merusak kepercayaan publik.  


Hukum harus ditegakkan secara adil. Polisi sebagai aparat penegak hukum wajib menjadi teladan, bukan pelanggar. Membuka HP warga tanpa surat perintah bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana berat dengan ancaman hukuman jelas dalam UU ITE...



Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum






Hidup Tak Akan Berharga Bila Lemah Kau Baru Akan Dihargai Saat Memiliki Kekuatan

 

Ada kenyataan pahit yang jarang diajarkan di sekolah atau konten motivasi. Orang miskin sering memberi yang terbaik kepada orang lain—tenaga, waktu, bahkan sesuatu yang masih sangat mereka butuhkan—namun ironisnya pengorbanan itu jarang dihargai. Sebaliknya, orang kaya memberi barang yang sudah tidak disukai, bahkan barang bekas, namun anehnya justru dianggap bernilai dan dihormati.  


Inilah realita hidup yang sering diabaikan: dunia menilai bukan dari ketulusan, melainkan dari posisi dan kekuatan. Lemah diremehkan, kuat dihormati. Itulah hukum sosial yang tidak tertulis, tetapi nyata dirasakan dalam kehidupan sehari‑hari.  


Dulu kita percaya semakin banyak teman hidup akan semakin mudah. Faktanya tidak demikian. Teman baru justru datang ketika hidupmu sudah mapan. Saat hidup belum stabil, meminjam satu juta rupiah terasa seperti mengemis harga diri. Tetapi ketika kamu sudah kuat, meminjam satu miliar pun cukup dengan sekali bicara, dan semua pintu terbuka dengan mudah.  


Teman sejati tidak perlu dicari. Mereka akan datang sendiri ketika kamu sudah berdiri tegak. Maka jangan sibuk mengeluh mengapa teman tidak setia. Tanyakan pada dirimu: seberapa kuat power‑mu hari ini? Jika belum cukup, berjuanglah dalam diam. Bangun dirimu tanpa banyak bicara, karena kekuatanlah yang akan menarik orang untuk menghormatimu.  


Hidup tak akan berharga bila lemah, kau baru akan dihargai saat memiliki kekuatan. Dan pada akhirnya, orang akan datang sendiri ketika kamu sudah berdiri tegak. Dunia menghormatimu bukan karena kata‑kata, melainkan karena kekuatan yang kamu miliki.  








Rabu, 31 Desember 2025

Detik-Detik Berlaku KUHP dan KUHAP Baru. Advokat, Transparansi, dan Pasal-Pasal Krusial yang Menentukan Arah Keadilan

 

Tepat 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku serentak, menggantikan aturan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari seabad. Pemerintah menyebutnya sebagai tonggak reformasi hukum, namun kalangan advokat, akademisi, dan masyarakat sipil menilai ada pasal-pasal krusial yang justru bisa menjadi ancaman bagi keadilan.  


Pasal-Pasal Krusial KUHP

KUHP baru membawa sejumlah ketentuan yang menuai sorotan publik.  

- Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dihidupkan kembali sebagai delik aduan. Kritiknya, bisa digunakan untuk membungkam oposisi dan membatasi kebebasan berpendapat.  

- Pasal Kumpul Kebo: Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan diatur sebagai delik aduan. Meski hanya berlaku jika ada pengaduan, pasal ini dianggap mencampuri ranah privat warga.  

- Delik Pers dan Kebebasan Ekspresi: Ketentuan mengenai berita bohong atau meresahkan publik berpotensi mengekang kebebasan pers.  

- Delik Adat: KUHP mengakui hukum adat sebagai sumber hukum pidana sepanjang sesuai prinsip HAM. Langkah ini dipandang progresif, tetapi rawan multitafsir dan diskriminasi.  


Pasal-Pasal Krusial KUHAP

KUHAP baru juga membawa perubahan besar dalam prosedur pidana.  

- Dominasi Polri sebagai Penyidik Utama: Polri ditetapkan sebagai koordinator PPNS. Kekhawatiran muncul karena kewenangan yang terlalu besar bisa menimbulkan monopoli penyidikan.  

- Hak Tersangka atas Bantuan Hukum: KUHAP menegaskan tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan. Advokat menjadi benteng terakhir melawan potensi pelanggaran HAM.  

- Digitalisasi Proses Hukum: Penyidikan dan persidangan diarahkan ke sistem elektronik. Transparansi dijanjikan, tetapi tanpa pengawasan independen bisa berubah menjadi alat kontrol yang lebih ketat.  

- Peraturan Turunan: Pemerintah menyiapkan tiga PP untuk KUHP dan tiga PP untuk KUHAP. Tanpa aturan pelaksana, norma baru berisiko menimbulkan kekosongan hukum.  


Advokat di Persimpangan

Advokat kini memegang peran vital. Mereka bukan sekadar pendamping tersangka, melainkan benteng terakhir hak asasi manusia. “Tanpa advokat, tersangka hanyalah angka dalam berkas perkara,” ujar seorang praktisi hukum. Kehadiran advokat di ruang penyidikan menjadi penyeimbang dominasi aparat, sekaligus penghubung antara tersangka dan keluarga.  


Transparansi atau Ilusi?

Digitalisasi proses hukum disebut sebagai terobosan. Namun, transparansi yang dijanjikan bisa berubah menjadi ilusi jika akses publik dibatasi atau manipulasi data terjadi. Dokumentasi elektronik seharusnya memperkuat akuntabilitas, tetapi tanpa pengawasan independen, sistem digital justru bisa memperkuat kontrol aparat.  


Ancaman Ketidakadilan

Meski disebut sebagai reformasi, KUHP dan KUHAP baru menyimpan potensi ancaman serius:  

- Kriminalisasi ekspresi melalui pasal penghinaan presiden dan pasal pers.  

- Monopoli kekuasaan penyidikan oleh Polri.  

- Multitafsir delik adat yang bisa menimbulkan diskriminasi.  

- Minim sosialisasi membuat masyarakat rentan terjerat aturan yang tidak mereka pahami.  


Reformasi hukum pidana ini adalah pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mengakhiri warisan kolonial. Di sisi lain, pasal-pasal krusial bisa menjadi alat represi baru jika tidak diawasi. Sejarah akan mencatat apakah 2 Januari 2026 menjadi hari lahir keadilan, atau justru awal dari ketidakadilan yang dilegalkan.  


Oleh : 

Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd

Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum