KUHP baru yang resmi berlaku pada 2 Desember 2025 membawa perubahan besar dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah mengenai penyadapan dan perekaman komunikasi pribadi. Regulasi ini menegaskan bahwa siapa pun yang merekam percakapan orang lain tanpa izin, lalu mendistribusikannya kepada pihak ketiga, dapat dijerat pidana berat.
Bayangkan kasus di kantor: seorang karyawan merekam pembicaraan rekan kerjanya secara diam-diam, lalu menyerahkan rekaman itu kepada atasan. Rekan tersebut akhirnya dipecat. Dalam KUHP baru, tindakan seperti ini tidak hanya dianggap pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana penyadapan. Pelaku bisa dikenai ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda yang menghancurkan finansial. Hal itu diatur dalam Pasal 433, 434 dan 435. Pasal-pasal ini menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda besar, sehingga tindakan tersebut dikategorikan sebagai kejahatan serius terhadap privasi.
KUHP baru menekankan bahwa privasi adalah benteng terakhir martabat manusia. Penyadapan, perekaman, dan penyebaran percakapan pribadi dipandang sebagai serangan langsung terhadap hak asasi. Bahasa hukum yang digunakan pun keras: pelaku dianggap melakukan kejahatan serius yang merusak kepercayaan sosial. Tidak ada lagi ruang abu-abu—rekaman tanpa izin adalah pelanggaran, titik.
Dampaknya menakutkan: korban bisa kehilangan pekerjaan, reputasi, bahkan masa depan. Pelaku bukan hanya menghadapi jeratan hukum, tetapi juga stigma sosial sebagai pengkhianat privasi. KUHP baru ingin menciptakan efek jera yang nyata, agar masyarakat berhenti menganggap remeh tindakan merekam atau menyebarkan percakapan pribadi.
Kesimpulan tegas: Dalam KUHP baru, merekam dan mendistribusikan percakapan pribadi tanpa izin adalah bom waktu hukum. Pelaku harus siap menghadapi penjara 6 tahun, denda miliaran, dan stigma sosial yang melekat seumur hidup. Privasi bukan bahan gosip, melainkan hak yang dilindungi negara dengan ancaman pidana yang menakutkan.
Oleh :
Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd
Advokat/Pengacara, konsultan Hukum, Aktivis Kemasyarakatan Pengamat Lingkungan, Sosial, Pendidikan dan Hukum
Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum
Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.
- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.
Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Wajib diikuti oleh calon advokat.
- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.
- PKPA adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.
- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.
- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.
- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).
- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.
- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.
4. Magang di Kantor Hukum
- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat. Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum.
- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.
- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.
5. Syarat Umur
- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.
- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.
6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat
- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.
- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.
7. Hak Beracara di Semua Pengadilan
- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:
- Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)
- Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)
- Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)
- Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)
Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.
8. Imunitas Advokat
- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”
- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.
- Maknanya:
- Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.
- Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.
- Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.
9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara
- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”
- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.
- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.
Penutup
Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..
Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.
Abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong dalam kasus impor gula bukanlah bentuk belas kasih terhadap seorang mantan pejabat. Ini adalah strategi politik yang rapi—dan licik—untuk menyelamatkan aktor-aktor besar yang bersembunyi di balik kebijakan yang merugikan negara dan rakyat.
Tom Lembong hanyalah pintu masuk. Ia adalah wajah yang ditampilkan ke publik, sementara para pengambil keputusan sesungguhnya, para sponsor kebijakan, dan pelaku bisnis yang diuntungkan dari impor ilegal, tetap berada di balik layar. Dengan menghapus proses hukum terhadap TL, maka proses pengungkapan terhadap mereka pun ikut dihentikan.
Abolisi ini bukan untuk Tom Lembong. Ia hanya dijadikan tameng. Yang sebenarnya diselamatkan adalah:
1. Pengusaha-pengusaha besar yang mengimpor gula tanpa izin resmi, menjual di atas HET, dan meraup keuntungan besar.
2. Aparat penegak hukum yang membiarkan atau bahkan memfasilitasi pelanggaran tersebut.
3. Pejabat-pejabat yang memaksakan kebijakan impor tanpa dasar hukum yang sah.
4. Sponsor politik yang mendesain skenario agar TL menjadi tersangka, lalu dihapuskan demi menutup jejak.
Jika proses banding terhadap TL dibiarkan berjalan, maka pengadilan bisa membuka fakta-fakta baru. Bisa jadi TL hanya menjalankan perintah. Bisa jadi ia dipaksa menandatangani kebijakan yang sudah dirancang oleh pihak lain. Tapi dengan abolisi, semua kemungkinan itu ditutup. Kebenaran dikubur sebelum sempat diuji.
Abolisi ini bukan penyelesaian hukum. Ini adalah pengalihan tanggung jawab. Ini adalah cara halus nan licik untuk menyelamatkan mereka yang seharusnya duduk di kursi terdakwa.
Saya, Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd, menyatakan bahwa jika kita ingin membangun negara yang jujur dan berintegritas, maka proses hukum harus dijalankan sampai tuntas. Jangan biarkan abolisi menjadi alat untuk melindungi mereka yang paling bertanggung jawab, tapi paling pandai bersembunyi di Balik Kekuasaan.
Dari
kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono
segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia
tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya
menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu
berganti kuning.
Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga
meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala. Jono bimbang, haruskah
ia berhenti atau terus saja. Ah, aku tak punya kesempatan untuk
menginjak rem mendadak, pikirnya sambil terus melaju. Prit ..!