Sports

.
Tampilkan postingan dengan label TV Video Film. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV Video Film. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 Januari 2026

Video Negara Paling Kacau dan Berbahaya "HAITI", Hancur Gara-Gara Terikat Hutang dan Korban Adu Domba

 

Dulu Haiti adalah mutiara Karibia. Negeri tropis yang subur, pelabuhan yang ramai, dan tanah yang kaya menjadikannya pusat impian semua orang. Ia berdiri gagah sebagai negara pertama di kawasan itu yang merdeka dari kolonialisme, simbol kebebasan yang menginspirasi dunia. Namun kejayaan itu perlahan memudar. Kemerdekaan yang diperoleh dengan darah justru dibalas dengan utang besar kepada Prancis, dan sejak itu Haiti berjalan dengan rantai di kaki.  


Hutang itu menjelma menjadi kelaparan, sekolah yang runtuh, rumah sakit tanpa obat, dan jalanan penuh geng bersenjata. Setiap kali Haiti mencoba bangkit, hutang kembali menekan. Setiap kali rakyat berharap, hutang kembali menutup pintu masa depan. Negeri ini terseret arus, dan akhirnya tenggelam dalam adu domba.  

Di tengah jerat hutang, tekanan asing—terutama Amerika Serikat—semakin memperparah keadaan. Intervensi politik, embargo, dan dukungan pada rezim yang lemah membuat rakyat Haiti tak pernah benar-benar berdaulat. Setiap kali Haiti mencoba berdiri sendiri, tangan asing kembali menekan, dan rakyat menjadi korban permainan geopolitik.  


Lebih parah lagi, para pemimpin Haiti sendiri justru sibuk dengan fanatisme buta, mudah terpedaya janji asing, dan tenggelam dalam jiwa korup. Mereka lebih sibuk memperebutkan kursi kekuasaan daripada menyelamatkan rakyat. Negeri yang dulu pusat impian kini berubah menjadi panggung tragedi: rakyat kelaparan, geng bersenjata menguasai ibu kota, anak-anak direkrut paksa, dan petani diusir dari ladang.  


Puncak kekacauan terjadi ketika presiden Haiti, Jovenel MoΓ―se, dibunuh pada 7 Juli 2021 di rumah pribadinya. Peristiwa itu mengguncang dunia dan menegaskan betapa rapuhnya negara ini. Pembunuhan seorang kepala negara bukan hanya tragedi politik, tetapi juga simbol runtuhnya otoritas negara. Sejak saat itu, Haiti benar-benar kehilangan arah. Pemerintahan lumpuh, geng bersenjata mengambil alih, dan rakyat semakin terjebak dalam ketakutan.  


Kini, Port-au-Prince bukan lagi ibu kota, melainkan arena perang geng. Pemerintah hanya bayangan, hukum hanya kata-kata. Yang nyata adalah senjata, api, dan pelarian. Jenazah bergelimpangan sudah menjadi pemandangan biasa, jalanan penuh darah dan ketakutan. Lebih dari sejuta orang mengungsi, mencari aman yang tak pernah ada.  


Haiti adalah peringatan keras bagi dunia. Ia menunjukkan bahwa sebuah bangsa bisa runtuh bukan hanya karena perang besar, tetapi karena bahaya hutang yang dibiarkan menjerat terlalu lama. Hutang membuat negara kehilangan kedaulatan, membuka pintu intervensi asing, dan memberi ruang bagi pemimpin yang lemah, fanatik, dan korup untuk terus bergantung pada pinjaman. Pemimpin yang mengandalkan hutang bukanlah penyelamat, melainkan penggali lubang yang semakin dalam. Dari negeri yang dulu makmur dan menjadi pusat impian, kini Haiti berdiri sebagai simbol negara paling kacau dan berbahaya di dunia.  



Oeh : Adv. Yan Salam Wahab, SHI, M.Pd


Senin, 01 Desember 2025

Advokat dan Paralegal dalam Era KUHP Baru yang berlaku awal 2026

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Pada hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, menggantikan KUHP lama warisan kolonial. Bersamaan dengan itu, sistem peradilan pidana juga akan menyesuaikan dengan aturan baru yang lebih modern dan berpihak pada hak warga negara.  


Perubahan ini bukan hanya menyentuh aparat penegak hukum, tetapi juga memperkuat posisi advokat dan membuka ruang lebih luas bagi paralegal sebagai bagian dari ekosistem hukum.  

Kekuatan Hukum Advokat

Advokat tetap menjadi aktor utama dalam beracara di pengadilan. Dengan KUHP dan KUHAP baru, posisi advokat semakin kokoh karena:  

- Hak-hak advokat dalam membela klien dijamin sejak tahap penyidikan.  

- Advokat memiliki ruang lebih luas untuk memastikan hak tersangka/terdakwa tidak dilanggar.  

- Peran advokat sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum semakin vital, karena KUHAP baru menekankan prinsip fair trial dan perlindungan hak asasi.  


Dengan demikian, advokat tidak hanya sekadar pembela di ruang sidang, tetapi juga menjadi penjaga keadilan sejak awal proses hukum.  

Kekuatan Hukum Paralegal

Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, paralegal tetap memiliki kekuatan hukum yang diakui. Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum tetap berlaku, dan dengan KUHP baru, peran paralegal semakin relevan.  


- Paralegal profesional akan semakin dibutuhkan untuk mendampingi advokat dalam kasus-kasus besar. KUHAP baru menuntut proses hukum yang lebih detail dan transparan, sehingga advokat membutuhkan dukungan riset, penyusunan berkas, dan pendampingan klien dari paralegal.  

- Paralegal desa mendapat ruang lebih besar dalam pemberdayaan hukum masyarakat. KUHAP baru menekankan partisipasi masyarakat dalam proses hukum, sehingga paralegal desa bisa lebih aktif dalam edukasi hukum, pendampingan administratif, dan menjembatani warga dengan advokat.  

- Dengan KTA LSM Nasional, jalur menjadi paralegal profesional semakin singkat. Sertifikasi bisa langsung ditempuh, sehingga legitimasi paralegal semakin kuat di mata hukum.  


Potensi dan Kelebihan Paralegal

Profesi paralegal bukan hanya sah secara regulasi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Banyak paralegal yang ikut menangani kasus-kasus besar bersama advokat dan memperoleh bagian dari fee yang signifikan. Bahkan, tidak sedikit paralegal lebih hebat dari advokat, karena mereka murni orang lapangan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan persoalan nyata.  


Kekuatan paralegal terletak pada:  

- Aksesibilitas: lebih dekat dengan masyarakat.  

- Fleksibilitas: bisa mendampingi advokat sekaligus melakukan edukasi hukum.  

- Legitimasi: diakui regulasi melalui sertifikasi resmi.  

- Potensi cuan: ikut menikmati hasil dari perkara besar.  


Penutup

KUHP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 memperkuat posisi advokat sebagai pembela utama di pengadilan, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi paralegal untuk berperan sebagai pendamping sah dalam pemberian bantuan hukum.  


Advokat dan paralegal kini berdiri berdampingan sebagai mitra strategis dalam sistem hukum Indonesia yang lebih modern, transparan, dan berpihak pada keadilan. Jalur advokat tetap eksklusif bagi sarjana hukum, tetapi jalur paralegal terbuka bagi siapa saja yang memiliki keahlian, sertifikasi, dan komitmen.  


Profesi ini bukan hanya bergengsi, tetapi juga menjanjikan secara finansial. Paralegal profesional apalagi yang masuk dengan KTA LSM Nasional, KTA itu bukti telah bergerak di bidang yang berkaitan dengan hukum minimal 5 tahun adalah jalan tol menuju pengakuan resmi, sertifikasi, dan peluang besar di dunia hukum.  



Paralegal Profesi Jasa Hukum di Indonesia: dari Jalur Profesional dan Jalur Desa

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Paralegal, Sebagai Jembatan Akses Keadilan

Dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua masyarakat mampu langsung berhubungan dengan advokat. Di sinilah peran paralegal menjadi penting. Paralegal adalah tenaga pendamping hukum non-advokat yang membantu masyarakat memahami dan mengakses keadilan. Kehadiran mereka diakui secara resmi melalui Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang kemudian diperkuat dengan regulasi terbaru.  


Paralegal bukan sekadar “asisten hukum”, melainkan bagian dari sistem bantuan hukum nasional. Mereka bekerja di bawah supervisi advokat atau lembaga bantuan hukum, namun kiprahnya nyata dalam mendampingi masyarakat, baik di ruang sidang maupun di tengah komunitas.  

Dua Jalur Paralegal di Indonesia

Regulasi membedakan paralegal menjadi dua jalur utama. Pertama adalah Paralegal Profesional, yaitu tenaga hukum yang mendampingi advokat dalam menangani perkara di seluruh Indonesia. Mereka biasanya mengikuti pelatihan resmi, memperoleh sertifikat, dan bekerja langsung di firma hukum atau LBH. Meski tidak berhak beracara sendiri di pengadilan, kehadiran mereka melekat pada advokat yang menjadi supervisornya.  


Kedua adalah Paralegal Desa, yang lahir dari kebutuhan pemberdayaan hukum di tingkat komunitas. Mereka dilatih untuk fokus pada program tertentu, seperti sosialisasi hukum, pendampingan administrasi, sengketa tanah, atau masalah keluarga. Paralegal desa tidak berpraktek bebas di seluruh Indonesia, tetapi menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan advokat atau LBH.  


Bisa Jadi Paralegal Tanpa Ijazah Formal

Salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah seseorang yang tidak pernah sekolah formal bisa menjadi paralegal. Jawabannya adalah bisa. Regulasi tidak mensyaratkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat mutlak. Yang terpenting adalah memiliki pengetahuan atau keahlian hukum nyata, baik dari pengalaman panjang maupun pembelajaran non-formal, kemudian mengikuti pelatihan paralegal yang diadakan oleh LBH atau organisasi advokat, dan akhirnya memperoleh sertifikat paralegal sebagai bukti kompetensi.  


Dengan demikian, bahkan seseorang yang tidak memiliki ijazah SMA sekalipun, tetapi terbukti ahli hukum dan berpengalaman luas, tetap bisa diakui sebagai paralegal setelah mengikuti pelatihan resmi. Hal ini membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam dunia hukum, meski bukan advokat.  



Kekuatan dan Kelebihan Menjadi Paralegal

Menjadi paralegal memiliki sejumlah kekuatan dan kelebihan yang membuat profesi ini semakin relevan di era sekarang.  


Pertama, aksesibilitas. Paralegal hadir untuk menjembatani masyarakat dengan dunia hukum. Mereka lebih mudah dijangkau dibanding advokat, terutama di daerah terpencil, sehingga masyarakat tidak merasa jauh dari keadilan.  


Kedua, fleksibilitas. Paralegal tidak terbatas pada satu bidang hukum saja. Mereka bisa mendampingi advokat dalam berbagai perkara, sekaligus menjalankan peran edukasi hukum di masyarakat.  


Ketiga, pemberdayaan komunitas. Paralegal desa khususnya memiliki kekuatan dalam membangun kesadaran hukum di tingkat akar rumput. Mereka menjadi penghubung antara masyarakat desa dengan lembaga hukum formal, sehingga masalah kecil tidak berkembang menjadi sengketa besar.  


Keempat, pengakuan regulasi. Dengan adanya Permenkumham, paralegal kini memiliki legitimasi hukum. Sertifikasi resmi membuat profesi ini diakui negara, bukan sekadar peran informal.  


Kelima, jalur karier alternatif. Bagi mereka yang belum atau tidak bisa menjadi advokat, paralegal adalah jalur karier hukum yang tetap bergengsi. Dengan pengalaman dan sertifikasi, paralegal bisa berkontribusi nyata dalam penegakan hukum tanpa harus menyandang gelar Advokat.  


Penutup

Paralegal adalah bagian penting dari sistem hukum Indonesia. Paralegal Profesional berperan mendampingi advokat di seluruh Indonesia, sementara Paralegal Desa fokus pada pemberdayaan hukum masyarakat di tingkat desa. Keduanya sama-sama memperluas akses keadilan. Bahkan, seseorang tanpa ijazah formal tetapi memiliki pengalaman luas dan keahlian hukum tetap bisa diakui sebagai paralegal, asalkan mengikuti pelatihan resmi dan memperoleh sertifikasi.  


Kekuatan paralegal terletak pada aksesibilitas, fleksibilitas, pemberdayaan komunitas, pengakuan regulasi, dan jalur karier alternatif. Inilah bukti bahwa sistem hukum Indonesia membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari penegakan hukum, meski bukan advokat.  





Jenjang Menjadi Advokat di Indonesia: Dari Sarjana Hingga Gelar Adv. Sebagai APH

 

Oleh: 

Adv. Yan Salam Wahab, S.HI., M.Pd.

Profesi advokat adalah profesi hukum yang memiliki kedudukan penting dalam sistem peradilan Indonesia. Advokat berperan sebagai penegak hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab menegakkan keadilan berdasarkan hukum. Untuk sampai pada tahap resmi menyandang gelar Adv., seseorang harus melalui jenjang panjang dan terstruktur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


1. Latar Pendidikan Tinggi Hukum

Tahap pertama adalah pendidikan tinggi hukum.  

- Pasal 2 ayat (1) UU Advokat: yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.  

- Penjelasan Pasal 2: mencakup Sarjana Hukum, Sarjana Syariah, Sarjana Kepolisian, dan program lain yang kurikulumnya memuat mata kuliah hukum.  

Dengan demikian, jalur advokat terbuka bagi lulusan hukum maupun syariah, termasuk saya sebagai Sarjana Hukum Islam (S.HI.).

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

- Wajib diikuti oleh calon advokat.  

- PKPA adalah pendidikan profesi yang.biasanya di Laksanakan oleh Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Ilmu Hukum bekerja sama dengan Organisasi Advokat.

- PKPA  adalah penyetaraan Ilmu dengan mempelajari semua cabang hukum: pidana, perdata, tata negara, administrasi negara, bisnis, internasional, hingga hukum syariah.  

- PKPA juga menekankan hukum acara, etika profesi, dan teknik beracara.  

- Tujuannya: agar calon advokat siap menangani segala jenis perkara hukum, tanpa dibatasi latar belakang cabang hukum yang dipelajari di bangku kuliah.  

- Sertifikat PKPA menjadi syarat mutlak untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA).  


3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

- Pasal 3 ayat (2): setelah PKPA, calon advokat wajib lulus ujian profesi.  

- Ujian ini menguji kemampuan hukum acara, materi hukum, dan etika profesi.  

- Hanya mereka yang lulus UPA yang dapat melanjutkan ke tahap magang.  

4. Magang di Kantor Hukum

- Pasal 3 ayat (3): calon advokat sebelum di sumpah di angkat menjadi Advokat, wajib magang sekurang-kurangnya 2 tahun di kantor advokat.  Kecuali memiliki persyaratan tertentu yang berkaitan dengan hukum. 

- Magang adalah tahap paling panjang dan krusial. Selama dua tahun, calon advokat belajar praktik langsung: menyusun berkas perkara, menghadiri persidangan, dan menangani klien di bawah supervisi advokat senior.  

- Tahap ini membentuk keterampilan praktis sekaligus integritas.  


5. Syarat Umur

- Pasal 3 ayat (4): calon advokat harus berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatan.  

- Syarat umur ini menegaskan bahwa profesi advokat menuntut kedewasaan, bukan hanya kecakapan akademis.  


6. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

- Pasal 2 ayat (2): pengangkatan dilakukan oleh organisasi advokat.  

- Pasal 4 ayat (1): sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.  

- Setelah sumpah, advokat resmi berhak berpraktik di seluruh wilayah Indonesia dan menyandang gelar Adv.  

7. Hak Beracara di Semua Pengadilan

- Pasal 5 UU Advokat: “Advokat berhak memberikan jasa hukum di seluruh wilayah Republik Indonesia untuk semua perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”  

- Artinya, setelah menyandang gelar Adv., seorang advokat berhak beracara dan membela klien di:  

  - Pengadilan Negeri (perkara pidana dan perdata umum)  

  - Pengadilan Agama (perkara perkawinan, waris, dan sengketa syariah)  

  - Pengadilan Tata Usaha Negara (sengketa administrasi pemerintahan)  

  - Pengadilan Militer (perkara yang melibatkan anggota TNI)  

Hak ini berlaku nasional, tidak terbatas pada domisili atau cabang hukum tertentu.  


8. Imunitas Advokat

- Pasal 16 UU Advokat: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.”  

- Imunitas ini adalah perlindungan luar biasa yang diberikan negara kepada advokat.  

- Maknanya:  

  - Advokat bebas menyampaikan argumentasi hukum, fakta, dan pembelaan tanpa takut dikriminalisasi.  

  - Selama dilakukan dengan itikad baik, advokat tidak bisa digugat atau dipidana atas pernyataan maupun sikapnya di persidangan.  

  - Imunitas ini menjamin advokat dapat menjalankan peran sebagai “penyeimbang” dalam sistem peradilan.  

9. Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum yang Setara

- Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menegaskan: “Advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.”  

- Kedudukan advokat setara dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam sistem peradilan.  

- Kesetaraan ini penting agar advokat dapat menjalankan fungsi kontrol, menjaga keseimbangan, dan memastikan hak-hak warga negara terlindungi di hadapan hukum.  


Penutup

Jenjang menjadi advokat adalah proses panjang: pendidikan tinggi hukum → PKPA → UPA → magang 2 tahun → usia minimal 25 tahun → pengangkatan → sumpah → gelar Adv..  


Setelah resmi menyandang gelar Adv., seorang advokat memiliki hak penuh untuk beracara di semua pengadilan di Indonesia, memperoleh imunitas luar biasa, dan diakui sebagai aparat penegak hukum yang setara dengan hakim, jaksa, dan polisi. Inilah keistimewaan profesi advokat: bebas, mandiri, dilindungi undang-undang, dan berperan menjaga keadilan.  





Minggu, 15 Juni 2025

Para Aktivis LSM dengan Rumah Anak Surga: Benteng Terakhir bagi Bayi-Bayi Terlantar

 


Di jantung Kota Semarang, tersembunyi sebuah kenyataan pahit yang jarang diperhatikan—bayi-bayi yang kehilangan keluarga sejak lahir, tidak diinginkan, dan terbuang karena keadaan yang tak mereka pilih. Di tengah ketidakpedulian itu, LSM Rumah Anak Surga hadir sebagai benteng terakhir, berusaha menyelamatkan mereka dari nasib yang seharusnya tak mereka alami.


### Bayi-Bayi yang Ditolak Dunia


Setiap tahun, jumlah bayi terlantar terus bertambah, bukan karena kematian orang tua, tetapi akibat kemiskinan, kekerasan dalam rumah tangga, atau stigma sosial terhadap ibu yang melahirkan di luar nikah.


Tidak sedikit bayi yang datang ke Rumah Anak Surga dalam kondisi menyedihkan:


- Dibuang di tempat sampah, selokan, bahkan ditinggalkan begitu saja di rumah sakit tanpa identitas.

- Lahir dari ibu dengan gangguan mental, tanpa ada keluarga yang bisa merawatnya.

- Ditolak oleh orang tua kandung karena dianggap sebagai aib keluarga.


Di sinilah LSM Rumah Anak Surga berjuang, menerima bayi-bayi yang ditolak dunia, memberikan mereka kehangatan, perlindungan, dan harapan untuk masa depan.


### Perjuangan yang Tak Pernah Usai


Sebagai panti bayi yang dikelola oleh LSM sosial, Rumah Anak Surga menghadapi tantangan besar setiap hari:


- Pendanaan yang tidak stabil. Tanpa dukungan pemerintah, mereka hanya bisa mengandalkan donasi masyarakat yang sering kali tidak cukup.

- Kapasitas yang semakin terbatas. Setiap bulan bayi baru datang, tetapi ruang dan tenaga pengasuh masih kurang.

- Kurangnya tenaga ahli. Bayi membutuhkan perhatian medis, nutrisi khusus, serta stimulasi perkembangan yang optimal.

- Stigma sosial yang menghancurkan. Masih banyak pihak yang memandang rendah bayi-bayi ini, menganggap mereka sebagai hasil dari kesalahan yang seharusnya tidak dilahirkan.


### Mereka Tak Akan Menyerah


Di tengah keterbatasan, LSM Rumah Anak Surga terus berjuang tanpa pamrih. Mereka percaya bahwa setiap bayi berhak atas kehidupan yang layak, tanpa memandang latar belakang mereka.


- Tidak ada bayi yang harus dihukum atas kesalahan dunia. Mereka berhak mendapatkan cinta, perlindungan, dan kesempatan untuk tumbuh seperti anak lainnya.

- Masyarakat bisa berkontribusi dengan donasi, menjadi relawan, atau sekadar menyebarkan informasi agar lebih banyak orang peduli terhadap bayi yatim dan terlantar.


LSM Rumah Anak Surga bukan sekadar panti bayi—ia adalah perlawanan terhadap sistem sosial yang sering kali abai terhadap mereka yang paling rentan, bukti bahwa kemanusiaan masih hidup, meski dunia semakin keras.?.



Kiai Lahab dan Ujian 1 Miliar: Mengakali Agama

 

Video Hanya Pemanis Saja

Di sebuah desa yang terkenal dengan prinsip agamanya, hiduplah seorang ulama  Kiai Lahab bin Mungkin. Ia terkenal sebagai pemegang teguh syariat, sosok yang begitu dihormati karena selalu berdiri kokoh di atas aturan agama.  


Namun, suatu hari, seorang pengusaha asing bernama Michael Davidson datang dengan tawaran yang mengguncang hati dan iman.  


πŸ—£ “Saya akan beri Rp1 Miliar tunai, jika Kiai bersedia menyalatkan jenazah anjing saya. 


Prinsip yang Mulai Goyah. Awalnya, Kiai Lahab menolak mentah-mentah.  


πŸ—£ “Tidak mungkin! Ini bertentangan dengan hukum Islam. Tidak bisa ditawar!” 


Namun, kantong uang di atas meja yang terbuka lebar mulai menarik perhatian.  Tangannya sedikit bergetar, ia menelan ludah sambil mencoba untuk tidak melihat terlalu lama.  


🧐 Sebesar ini? Bisa membangun pesantren, membantu fakir miskin, mencetak ribuan kitab…


Napasku berat. Aku harus kuat. Tapi uang ini terlalu menggoda.  Dan saat itulah, pikiran licik mulai menguasai dirinya!  


Upaya ‘Cerdas’ Mengakali Syariat

Setelah berpikir keras, Kiai Lahab mendapatkan sebuah ide yang luar biasa absurd.  


Dengan wajah serius, ia berkata kepada Michael Davidson:  


πŸ—£ “Aku tidak bisa menyalatkan anjing. Tapi… siapa bilang aku tidak bisa menyalatkan sesuatu yang pernah hidup?” 


Michael mengerutkan dahi.  


πŸ—£ “Apa maksudmu, Kiai?”


Dengan penuh keyakinan, Kiai Lahab menjelaskan:  


πŸ—£ “Sebelum aku menyalatkan anjingmu, kau harus bersyahadat untuknya terlebih dahulu. Karena tanpa syahadat, bagaimana aku bisa menyalatkannya?”  


Michael yang tak memahami maksudnya, dengan patuh mengangkat tangan dan bersyahadat atas nama anjingnya!  


Saat itu, Kiai Lahab berbisik kepada asistennya:  


πŸ—£ “Sekarang anjingnya sudah Muslim. Jika begitu, hartanya harus disedekahkan ke pesantren, dan kalau dia ‘meninggal’ secara rohani… aku bisa menyalatkannya juga!” 


Twist yang Menghancurkan Harga Diri  

Namun, rencana brilian sekaligus konyol ini tidak berjalan seperti harapan.  


Michael tiba-tiba tertawa keras dan berkata:  


πŸ—£“Kiai, ini cara paling absurd yang pernah aku dengar! Tapi, sebaiknya kau tetap pada prinsipmu daripada mencari celah aneh seperti ini! Karena… aku hanya ingin menguji keteguhanmu.” 


Kiai Lahab langsung terpaku, wajahnya merah padam, dan yang lebih mengejutkan adalah—anjingnya ternyata masih hidup.  


Michael tersenyum santai.  


πŸ—£“Kiai, sebenarnya anjingku belum mati. Aku hanya ingin melihat, apakah uang benar-benar bisa membeli prinsip seseorang.”  


Warga yang menyaksikan tertawa terbahak-bahak, menyadari bahwa sang ulama nyaris kehilangan prinsipnya karena godaan uang! 


Dan sejak hari itu, setiap kali Kiai Lahab berbicara tentang keteguhan iman, seseorang di desa pasti akan berbisik:  


πŸ—£“Kiai, kalau Rp1 Miliar itu masih ada, mungkin anjingnya juga bisa belajar mengaji. πŸ˜†  


Kesimpulan dari Kekacauan Ini  

πŸ“ŒKadang ujian terbesar dalam hidup bukan datang dari musuh, tapi dari koper uang yg jumlahnya lumayan bnyak.  

πŸ“Œ Jika prinsip mulai goyah, lebih baik berhenti sebelum makin tenggelam dalam akal-akalan sendiri!  

πŸ“Œ Terkadang harga diri lebih berharga dari uang, terutama jika berisiko jadi bahan tertawaan seumur hidup.